Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Sabtu, 26 Desember 2009

Zakat PROFESI, adakah?

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
apa kabar FBers member SANDIWARA-LANGIT? semoga anda senantiasa berada dalam naungan kasih-sayang Allah, amin

di masyarakat kita sangat sering mendengar istilah ZAKAT-PROFESI, sebagian kita mungkin ada yg setiap bulannya membayar zakat profesi... nah tentunya terlebih dahulu kita harus memahami hukum zakat-profesi, apakah hal itu ada diatur dalam islam. mari kita lihat fatwa2 ulama kita berikut ini:

===

As Syaikh Ahmad Bin Yahya An Najmi

Pertanyaan:

Apakah gaji bulanan ada (kewajiban) zakatnya?

Jawaban:

Tidak Ada zakat padanya kecuali bila anda menerima gaji, dan tetap tersimpan bersamamu satu haul (tahun).

===

As Syaikh Abu Usamah Abdullah Bin Abdurrahim Al Bukhari

Pertanyaan:

Tolong jelaskan hukum zakat profesi? (dibahasakan kepada Syaikh dengan nama penghasilan bulanan -red) [1]

Jawaban:

Syaikh Abu Usamah Abdullah Bin Abdurrahim Al Bukhari pada sore 5 Syawal 1425, bertepatan 17/11/2004, menjawab sebagai berikut:

"Pemasukan bulanan yang disebut oleh para pegawai dengan nama gaji (bulanan), apabila digunakan dan selalu habis, maka tidak ada zakat padanya.

Zakat itu diwajibkan dengan beberapa perkara:

Satu: Harta yang terkumpul telah berlalu padanya satu haul yaitu satu tahun
Dua: Hendaknya telah mencapai nisabnya

Apabila telah berlalu satu haul dan telah sempurna, bersama pemilikan, serta mencapai nisabnya, maka diwajibkan padanya zakat, baik itu gaji bulanan, atau harta yang yang dia simpan selain dari gaji bulanannya, atau selainnya, maka wajib zakat senilai 2,5% pada harta yang ada."

===

Asy Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Jibrin

Pertanyaan:

Gajiku 8000 Real dan pada setiap bulannya kebanyakan tidak tersisa kecuali jumlah yang sedikit. Apakah ada kewajiban zakat terhadapku? Kami mohon penjelasan bagaimana mengeluarkan zakat gaji bulanan? Ia adalah perkara yang musykil bagi banyak orang.

Jawaban:

Tidak ada zakat pada suatu harta hingga telah berputar padanya satu haul (satu tahun). Maka bila engkau telah menghabiskan gaji tersebut, maka tidak ada zakat terhadapmu. Apabila engkau menyimpan gaji tersebut seukuran nisabnya, maka wajib zakat terhadapmu bila telah berputar satu haul pada harta simpanan itu… (Baca Fatawa Zakah dari Situs Beliau)

Sumber: Majalah An Nashihah
Volume 11 Tahun 1/1427 H/2006 M halaman 5
(Jawaban dari Syaikh Ahmad Bin Yahya An Najmi)

Volume 09 Tahun 1/1426 H/2005 M halaman 4
(Jawaban Dari Syaikh Al Bukhari dan Syaikh Jibrin)

===

SANDIWARA-LANGIT | http://ahnaaf.wordpress.com

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah