Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Rabu, 17 Februari 2010

hukum perayaan valentine's day

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:

" Telah menyebar pada masa-masa akhir ini perayaan " kasih saying " (valentine day’s), lebih terkhusus para pelajar wanita, dan ini termasuk di antara hari raya kaum lain, dan semuanya diberi model dengan warna merah, baik pakaian, sepatu, dan mereka saling bertukar bunga-bunga berwarna merah. Kami harap dari engkau –yang kami muliakan- penjelasan tentang hukum merayakan hari raya ini, dan apa nasehat engkau kepada Kaum Muslimin dalam perkara-perkara seperti ini?. Semoga Allah menjaga dan memeliharamu.

Beliau menjawab: Merayakan hari kasih sayang (valentine days) tidak boleh, ditinjau dari beberapa sisi:... Lihat Selengkapnya

Pertama: bahwa itu merupakan perayaan bid’ah (sesuatu hal yang tidak ditambah2kan yang tidak ada dalam Islam), tidak ada asalnya dalam syari’at.

Kedua: bahwa hal tersebut mengantarkan kepada cinta buta dan kerinduan ( kepada lawan jenis bukan mahram ).

Ketiga: hal tersebut mengantarkan kepada tersibukkannya hati dalam urusan-urusan rendah seperti ini, yang menyelisihi bimbingan salafus shalih .

Maka tidak dihalalkan pada hari ini muncul sesuatu yang itu merupakan bentuk syi’ar terhadap perayaan tersebut, apakah dalam hal makanan, minuman, pakaian, atau saling memberi hadiah, atau yang lainnya.

Wajib bagi seorang muslim merasa mulia dengan agamanya dan jangan dia menjadi seorang yang tidak punya pegangan, mengikuti setiap ada orang yang berteriak (mengajak kepada sesuatu). Aku memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala agar memberi perlindungan kepada Kaum Muslimin dari segala fitnah yang zhahir maupun yang batin dan semoga Dia senantiasa menolong kita dengan pertolongan dan taufiqNya.

( dari Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah :16/199 )

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah