Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Jumat, 07 Mei 2010

Bolehkah Bersetubuh Sebelum Istri Mandi Haid ?

Masalah Hubungan Antara Suami-Istri

Penulis: Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi’i

Soal :Seseorang bersetubuh dengan istrinya, setelah terhenti darah dan sebelum dia (istri) mandi, maka apa hukumnya?

Jawab :

Yang Shohih (benar) menurut pendapat para ulama bahwa dia jangan menggauli istrinya hingga dia (istri) mandi, ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan janganlah kalian mendekati mereka hingga mereka suci. Bila mereka telah suci, maka datangilah mereka dari arah yang Allah perintahkan kalian. (Al Baqarah : 222)

Yang menjadi dalil adalah perkataan “bila dia telah suci.“

Bila wanita itu tidak mendapatkan air atau tidak mampu menggunakannya, hendaknya dia bertayammum, sholat dan berpuasa jika di bulan ramadhan, atau mengqadha atau berpuasa tathawwu’ dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya.

Wallahu A’lam.

(Ijabatus Sa’il, no. soal 439) Sumber : Buletin Islamy Al Minhaj Edisi II/Th I

Dikutip dari Darussalaf.or.id offline Penulis: Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al Wadi’i رحمه الله Judul: Masalah Hubungan Antara Suami-Istri

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah