Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Kamis, 13 Mei 2010

Adakah shalat sunnah sebelum shalat Jum’at?

Bismiilaah,

Oleh: Asy-Syaikh Dr. Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmul

Shalat Jum’at tidak memiliki shalat sunnah sebelumnya secara tertentu, adapun shalat sunnah secara mutlak maka terdapat riwayat yang menunjukkannya.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم beliau bersabda :

“Barangsiapa yang mandi kemudian dia mendatangi jum’at lalu mengerjakan shalat apa yang ditentukan baginya kemudian dia mendengarkan khutbah imam dengan baik hingga selesai kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya niscaya akan diampuni dosanya yang dia kerjakan antara Jum’at itu ke Jum’at yang lain dan ditambah tiga hari” (dikeluarkan oleh Muslim) [(1)]


Dan didalam sebuah riwayat Imam Abu Dawud dengan lafazh:

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at kemudian dia mengenakan pakaiannya yang terbaik dan memakai minyak wangi jika dia memiliki lalu dia mendatangi Jum’at, tanpa melangkahi leher-leher manusia kemudian dia mengerjakan shalat sesuai apa yang Allah tetapkan baginya kemudian dia diam ketika imamnya keluar (berkhutbah) hingga selesai mengerjakan shalat bersamanya niscaya itu akan menjadi penebus dosanya yang ia kerjakan antara Jum’at itu dengan Jum’at sebelumnya.” Abu Hurairah رضي الله عنه berkata: “dan ditambah tiga hari,” dan dia berkata: “sesungguhnya sebuah kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.” [(2)]


Shalat sunnah setelah shalat Jum’at

Telah berlalu hadits Ibnu ‘Umar رضي الله عنه dan didalamnya disebutkan

“dua rakaat setelah Jun’at di rumah beliau.” [(3)]

Dan dari Abu Hurairah رضي الله عنه dia berkata: “Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :

“Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat Jum’at maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat rakaat sesudahnya.” (dikeluarkan oleh Muslim)

Dan di dalam sebuah riwayatnya:

“barangsiapa diantara kalian yang mengerjakan shalat setelah setelah Jum’at maka hendaklah dia mengerjakan empat rakaat.” [(4)]

Saya (syaikh) katakan: “Dari dua hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat dua rakaat atau empat rakaat setelah jum’at. Mana saja darinya yang dikerjakan oleh seorang muslim maka boleh. Dan yang lebih utama adalah shalat empat rakaat setelah jum’at, berdasarkan yang ada pada hadits Abu Hurairah berupa nash perkataan yang menunjukkannya.”

Dan shalat sunnah ini sama saja apakah dikerjakan dua rakaat atau empat rakaat maka yang lebih utama adalah mengerjakannya dirumah secara mutlak [(5)] tanpa ada perincian padanya. [(6)]


Catatan kaki :
[(1)] Hadits shahih, dikeluarkan oleh Muslim di dalam kitab Al-Jum’at, bab Faraidh Man Istama’a Wa Anshata Fil Kutbah ( 857 ).
[(2)] Riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Dawud di dalam kitab Ath-Thaharah, bab Fil Ghusli Yaumal Jum’ati ( 343 ).
[(3)] Lihat apa yang telah lalu.
[(4)] Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Muslim di dalam kitab Al-Jum’ah, bab Ash-Shalat Ba’dal Jum’ah ( 881 ) dan lihat : Jami’ul Ushul ( 6/38 ).
[(5)] Berdasarkan Hadits :
“shalat yang paling utama adalah shalat seseorang yang dikerjanakan dirumahnya kecuali shalat wajib.” Dan akan datang takhrijnya insya Allah dan ini adalah hadits shahih.
Al-‘Allamah Al-Albany berkata didalam Tamamul Minnah hal 341-342 : “maka jika seseorang mengerjakan shalat setelah shalat jum’at dua rakaat atau empat rakaat didalam masjid maka boleh, atau dirumah maka ini yang lebih utama, berdasarkan hadits shahih yaitu “shalat yang paling utama…”
[(6)] Dan perincian ini :”Jika shalat dimasjid maka shalat empat rakaat dan jika shalat dirumah maka shalat dua rakaat.” Maka ini tidak ada dalil shahih yang menunjukkannya, dan silahkan melihat diskusi dan bantahannya dalam Tamamul Minnah hal. 341-342.

Sumber :

http://rumahbelajarku.wordpress.com/2010/05/11/shalat-sunnah-jum%E2%80%99at/

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah