SYARAH (Penjelasan Hadits)
Imam an-Nawawi
Pernyataan, "Dan beliau adalah ash-Shadiq al-Mashduq (yang benar lagi dibenarkan perkataannya)." Yakni, Allah bersaksi bahwa dia adalah orang yang benar. Sedangkan mashduq, bermakna mushaddaq fih (orang yang dibenarkan).
Sabdanya, "Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan dalam perut ibunya," mengandung kemungkinan bahwa yang dimaksud adalah dihimpunnya antara sperma laki-laki dan ovum wanita lalu anak dicipta darinya, sebagaimana firmanNya, "Dia diciptakan dari air yang terpancar." (Ath-Thariq: 6).
Bisa juga bahwa yang dimaksudkan ialah dihimpun dari badan seluruhnya. Sebab, konon, sperma itu pada tahapan pertama berjalan di tubuh wanita selama 40 hari, yaitu masa-masa mengidam. Kemu-dian setelah itu ia berhimpun dengan lumpur bayi sehingga menjadi segumpal darah. Kemudian terus berlanjut pada tahap kedua, lalu membesar sehingga menjadi segumpal daging. Disebut mudhghah (segumpal daging) karena sebesar suapan yang dikunyah. Kemudian pada tahap ketiga Allah membentuk segumpal daging tersebut, dan membuat pendengaran, penglihatan, penciuman, pengecapan, dan membentuk usus-usus dalam rongganya. Allah swt berfirman, "Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehen-dakiNya." (Ali Imran: 6).
Kemudian setelah tahap ketiga selesai, yaitu 40 hari, bayi telah berusia empat bulan, maka ruh ditiupkan di dalamnya.* Allah swt berfirman, "Hai manusia, apabila kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur); maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah." (Al-Hajj: 5). Yakni bapak kalian, Adam as (diciptakan dari tanah).
"Kemudian dari setetes mani," yakni anak keturunannya. Nuthfah bermakna mani, dan pada asalnya bermakna air yang sedikit. Bentuk pluralnya, nithaf. "Kemudian dari segumpal darah," yaitu darah yang keras dan membeku. Sperma itulah yang menjadi darah yang keras. "Kemudian dari seumpal daging, yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna." (Al-Hajj: 5).
Ibnu Abbas ra mengatakan, "Diciptakan dengan sempurna, dan ghairi mukhallaqah (tidak sempurna), cacat penciptaan." Mujahid berkata, "Mushawwarah wa ghairi mushawwarah, ** yakni gugur." Ibnu Mas'ud ra berkata, "Ketika sperma telah menetap di rahim, maka malaikat memegang dengan telapak tangannya seraya mengatakan, 'Wahai Rabb, mukhallaqah (diciptakan dengan sempurna) atau ghaira mukhallaqah (tidak diciptakan)?' Jika Allah mengatakan, 'Ghaira mukhallaqah', maka ia membuangnya dari rahim berupa darah dan tidak menjadi janin. Jika mengatakan, 'Mukhallaqah', maka malaikat bertanya, 'Wahai Rabb, laki-laki ataukah perempuan, menderita atau-kah bahagia? Apa rizkinya? Kapan ajalnya? Di bumi manakah ia akan mati?' Maka dijawab, 'Pergilah ke Ummul Kitab (Lauhul Mahfuzh), karena kamu akan mendapati semua itu di dalamnya.' Ia pun pergi lalu mendapatinya dalam Ummul Kitab lantas mencatatnya. Semua itu tetap bersamanya hingga ia sampai pada akhir kriteria tersebut." Karena itu, dikatakan, 'Kebahagiaan itu sebelum kelahiran."
Sabdanya, "Tapi catatan (takdir) mendahuluinya." Yakni, yang sudah diketahui sebelumnya, yang telah tertulis dalam Lauhul Mahfuzh, atau yang telah disampaikan di perut ibunya. Telah disinggung sebelumnya bahwa takdir itu ada empat.
Sabdanya, "Sehingga jarak antara dirinya dengan neraka hanya ting-gal satu hasta." ***
Ini tamsil (perumpamaan) dan pendekatan makna. Maksudnya, ialah suatu waktu dari akhir umurnya, dan yang di-maksud bukanlah hasta yang sebenarnya, dan pembatasan waktu. Sebab, orang kafir ketika mengatakan "La ilaha illallah Muhammadur Rasulullah" (tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bah-wa Muhammad adalah utusan Allah), kemudian mati, maka ia masuk surga. Dan orang muslim ketika mengucapkan kalimat kufur di akhir hayatnya, maka ia masuk neraka.
Hadits ini berisi dalil atas ketidak bolehan memvonis masuk surga atau neraka, meskipun ia melakukan semua jenis kebajikan atau melakukan semua jenis kefasikan, serta seseorang tidak boleh puas dengan amalnya atau merasa bangga dengannya. Karena ia tidak tahu apa penutupnya. Setiap orang seyogyanya memohon kepada Allah swt husnul khatimah, dan berlindung kepada Allah dari su'ul khatimah serta kesudahan yang buruk.****
Jika dikatakan: Allah swt berfirman, "Sesungguhnya mereka yang beriman dan beramal shalih, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang menger-jakan amalan(nya) dengan baik." (Al-Kahfi: 30).
Zhahir ayat ini bahwa amal shalih dari orang yang ikhlas di-terima (oleh Allah). Jika amalnya telah diterima, sesuai janji Dzat Yang Maha Pemurah, maka ia, dengan begitu, terbebas dari su'ul khatimah. Jawabannya, dari dua aspek:
Pertama, hal itu bertalian dengan syarat diterimanya amal dan husnul khatimah. Bisa juga berarti bahwa siapa yang beriman dan ikh-las dalam amalnya, maka amalnya tidak ditutup kecuali dengan kebajikan selamanya.
Kedua, su'ul khatimah itu hanyalah berlaku untuk orang yang buruk amalnya, atau mencampurnya dengan amal shalih yang ter-nodai dengan sejenis riya' dan sum'ah. Ini ditunjukkan oleh hadits lainnya,
إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ اْلجَنَّةِ فِيْمَا يَبْدُوْ لِلنَّاسِ.
"Sesungguhnya ada salah seorang dari kalian benar-benar melakukan amalan ahli surga, dalam apa yang nampak kepada manusia." *****
Yakni, dalam apa yang nampak kepada mereka berupa kesha-lihan zhahirnya, namun batinnya rusak dan nista. Wallahu a'lam.
Hadits ini juga berisikan dalil atas dianjurkannya bersumpah untuk mengukuhkan suatu perkara dalam jiwa. Allah swt bersumpah, "Maka demi Rabb langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi)." (Adz-Dzariyat: 23).
Dia berfirman, "Katakanlah, 'Tidak demikian, demi Rabbku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan'." (At-Taghabun: 7). Wallahu Ta’la A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan