Mungkin itulah sederetan pertanyaan yang bermain di pikiran sobat semua ketika membaca judul tulisan ini. Tenang sobat, ini fakta bukan fiksi. Apa yang akan saya sharing kali ini berdasarkan pengamatan dan pengalaman langsung di lapangan ketika saya bantu-bantu di acara aqiqahan paman saya.
Selama ini kalau kami menyembelih dan mengolah kambing atau sapi, proses yang melelahkan adalah saat mengerok bulu yang menempel di kulit kambing. Untuk mengerol bulu dari Satu ekor kambing saja tidak cukup menghabiskan 2 pak pisau silet, dan butuh waktu lebih.
Namun akhirnya kami punya ilmunya. Tips mudah, hemat, dan cepat mengerok bulu kambing dari kulitnya tanpa menggunakan pisau silet, cukup dengan menggunakan benda tumpul. Bagaimana caranya?
1. Kambing yang telah disembelih, dipotong kepalanya.
2. Didihkan air yang nantinya untuk disiramkan ke kambing. Masukkan 7 tablet BODREX ke dalamnya. Kalau airnya tidak diberi BODREX nanti bulunya tak akan terkelupas.
3. Ikat bagian leher kambing.
4. Sobek bagian kakinya dengan pisau.
5. Masukkan selang pompa pada sobekan tadi lalu pompa sampai tubuh kambing itu mengembang. Hal ini bertujuan agar kulit terpisah dari daging.
6. Ikat sobekan di bagian kaki tadi agar udaranya tidak keluar.
7. Siramkan air panas yang telah dicampur BODREX itu ke kambing.
8. Gosok bulunya dengan benda tumpul. Bulunya dengan mudah akan terkelupas.
semoga bermanfaat.
3 komentar:
ada alternatif pengganti bodrex gak, mengingat bodrex kan obat kwatirnya meresap di kulit. padahal kulitnya mau dimasak. ketoyiban kulitnya jadi bagaimana?
alternatif lain adalah dengan menggunakan diterjen ato rinso dan tidak perlu dengan air mendidih, karena diterjen itu sendiri sudah panas dan akan merontokkan bulu bulu domba dengan muudah
ada alternatif lain gak selain rinso, khawatir meresap di kulit. padahal kulitnya mau dimasak.
ketoyiban kulitnya jadi bagaimana?
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan