Senin, 30 Maret 2009 - 07:40:15
Pertanyaan: Apa hukumnya menggunakan mobil pemerintah untuk keperluan pribadi?
Jawab: Menggunakan mobil pemerintah atau selainnya dari fasilitas milik negara, seperti alat fotografi atau alat cetak dan yang lainnya, tidak boleh untuk keperluan pribadi. Hal ini karena fasilitas-fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum. Apabila seseorang menggunakannya untuk keperluannya sendiri, sesungguhnya ini merupakan bentuk kejahatan terhadap masyarakat umum. Maka sesuatu yang dimiliki publik tidak boleh seorangpun menggunakannya untuk pribadinya. Dalil akan hal ini bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengharamkan ghulul (mencuri rampasan perang), yakni menjadikan barang rampasan perang untuk dirinya sendiri. Karena ini milik publik.
Maka yang wajib atas mereka yang melihat seseorang menggunakan fasilitas negara atau mobil pemerintah untuk kepentingan pribadi, untuk menasihatinya dan menerangkan kepadanya bahwa ini haram. Apabila Allah Azza wa Jalla memberinya petunjuk, itu yang diharapkan. Dan apabila tidak, maka laporkan. Karena ini merupakan bagian dari kerjasama di atas kebajikan dan ketakwaan. Dan telah shahih riwayatnya dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda, “Tolonglah saudaramu yang dzalim dan terdzalimi”. Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana caranya menolong yang dzalim?” Beliau bersabda, “Cegah dia melakukan kedzaliman, itu bentuk pertolonganmu kepadanya”. HR Al Bukhari (6952).
Pertanyaan: Bagaimana apabila pimpinan negara membolehkannya, apa tetap berdosa?
Jawab: Walaupun pimpinan negara membolehkannya. Fasilitas-fasilitas tersebut bukan milik pemimpin negara bagaimana izinnya bisa dianggap?!
Sumber :
Sumber: Liqa’at Bab Al Maftuh (No. 238)
Sumber: http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=328
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan