Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Selasa, 11 Mei 2010

Ada Waktu Mustajab di Hari Jum'at ... carilah ...

Rasulullah shallalaahu 'alaihi wasallam bersabda :

إن في الجمعة لساعة لا يوافقها عبد مسلم قائم يصلي ي...سأل الله فيها خيرا إلا أعطاه إياه

“ Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat satu waktu, yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdo’a meminta kebaikan kepada Allah, kecuali Allah akan memberinya. “ ( HR Bukhari dan Muslim )

Kapan waktu itu ? Para ulama berbeda pendapat, sebagian dari mereka mengatakan bahwa waktu mustajab adalah sejak duduknya imam di atas mimbar sampai berakhirnya sholat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallalaahu 'alaihi wasallam :

هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضي الصلاة

“ Waktu ( mustajab itu ) berlangsung antara duduknya imam di atas mimbar sampai selesainya sholat . “ ( HR Muslim )

Sebagian yang lain mengatakan bahwa waktu mustajab pada hari jum’at adalah pada akhir hari jum’at tersebut, tepatnya ba’da Ashar hingga Maghrib. Hal ini berdasarkan beberapa hadist di bawah ini, diantaranya adalah :

- Hadist Jabir radhiallaahu 'anhu , bahwasanya Rasulullah shallalaahu 'alaihi wasallam bersabda :

يوم الجمعة اثنتا عشرة ساعة فيها ساعة لا يوجد عبد مسلم يسأل الله شيئا إلا آتاه إياه فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر

“ Hari Jum’at terdiri dari dua belas jam yang di alamnya ada satu waktu yang tidaklah seorang mukmin berdo’a di dalamnya, kecuali Allah akan mengabulkan do’anya. Oleh karena itu, carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah sholat ‘Ashar. “ ( Hadist Shohih Riwayat Nasai, Abu Daud, Hakim )

- Sabda Rasulullah shallalaahu 'alaihi wasallam :

التمسوا الساعة التي ترجى في يوم الجمعة بعد العصر إلى غيبوبة الشمس

“ Carilah waktu yang diharapkan ( waktu mustajab ) pada hari Jum’at, yaitu ba’da Ashar sampai terbenamnya matahari . “ ( Hadist Shohih Riwayat Tirmidzi )

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah