Ilmu Aqidah juga memiliki sejumlah nama dan sebutan yang digunakan oleh kalangan di luar Ahli Sunnah wal Jama’ah. Antara lain:
Ilmu Kalam.
Sebutan ini dikenal di semua kalangan Ahli kalam, seperti Muktazilah, Asy’ariyah, dan sebagainya. Sebutan ini keliru, karena ilmu kalam bersumber pada akal manusia. Dan ia dibangun di atas filsafat Hindu dan Yunani. Sedangkan sumber tauhid adalah wahyu. Ilmu kalam adalah kebimbangan, kegoncangan, kebodohan dan keraguan. Karena itu ia dikecam oleh ulama Salaf. Sedangkan tauhid adalah ilmu, keyakinan, dan keimanan. Bisakah kedua hal tersebut disejajarkan? Apa lagi diberi nama seperti itu?!
Filsafat.
Istilah ini juga digunakan secara keliru untuk menyebut Ilmu Tauhid dan Aqidah. Penyebutan ini tidak bisa dibenarkan, karena filsafat bersumber pada halusinasi (asumsi yang tidak berdasar), kebatilan, tahayul, dan khurafat.
Tasawwuf.
Sebutan ini dikenal di kalangan sebagian Ahli tasawwuf, para filsuf, dan kaum orientalis. Sebutan ini adalah bid’ah, karena didasarkan pada kerancuan dan khurafat ahli tasawwuf dalam bidang aqidah.
Ilahiyat (Teologi).
Istilah ini dikenal di kalangan Ahli kalam, orientalis, dan filsuf. Sebagaimana juga disebut Ilmu Lahut. Di universitas-universitas Barat terdapat jurusan yang disebut dengan Jurusan Kajian Lahut.
Metafisika
Sebutan ini dikenal di kalangan filsuf, penulis Barat, dan sebagainya.
Setiap komunitas manusia meyakini ideologi tertentu yang mereka jalankan dan mereka sebut sebagai agama dan aqidah.
Sedangkan aqidah Islam –jika disebutkan secara mutlak- adalah aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah. Karena, Islam versi inilah yang diridhai oleh Allah untuk menjadi agama bagi hamba-hamba-Nya.
Aqidah apa pun yang bertentangan dengan aqidah Salaf tidak bisa dianggap sebagai bagian dari Islam, sekalipun dinisbatkan kepadanya. Ideologi-ideologi semacam itu harus dinisbatkan kepada pemiliknya, dan tidak ada kaitannya dengan Islam.
Sebagian peneliti menyebutnya sebagai ideologi Islam karena mengacu kepada letak geografis, histories, atau sekedar klaim afiliasi. Akan tetapi, ketika dilakukan penelitian yang mendalam, maka perlu menghadapkannya kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Apa-apa yang sesuai dengan keduanya adalah kebenaran dan menjadi bagian dari agama Islam, sedangkan apa-apa yang bertentangan dengan keduanya harus dikembalikan dan dinisbatkan kepada pemiliknya.
Dialihbahasakan dari Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah : Mafhumuha Khashaishuha wa Khashaishu Ahliha karya Syaikh Muhammad Ibrahim al-Hamd dan ditaqdim oleh al-Allamah Ibnu Bazz rahimahullahu.
---------------------------------------------------------------------------------------
[1] Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris, 4/86-90, materi ‘aqada; Lisanul Arab; 3/296-300, dan Al-Qamus Al-Muhith, 383-384
[2] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9
[3] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10
[4] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10
[5] Lihat Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, Syaikh DR. Nashir Al-Aql, hal. 9-10; Mafhum Ahli Sunnah wal Jama’ah Inda Ahli Sunnah wal Jama’ah, DR. Nashir Al-Aql; Muqaddimaat fi Al-I’tiqad, Syaikh DR. Nashir Al-Qifari, hal. 5-11; artikel milik Syaikh Utsman Jum’ah Dlumairiyah di Majalah Al-Bayan, no. 54, hal. 19, dan no. 55, hal. 18
[6] Yang terakhir ini adalah tambahan dari Syaikh Abdul Aziz bin Baz
[7] Lihat Mu’jam Maqayis Al-Lughah, Ibnu Faris, 3/262-263, materi syara’a, Lisanul Arab, 8/176
[8] Lihat Al-Wujuh wa An-Nadho’ir fi Al-Qur’an Al-Karim, DR. Sulaiman Al-Qar’awi, hal. 187
[9] Lihat: Tabshir Ulil Albab bi Bid’ati Taqsim Ad-Diin ila Qisyr wa Lubab karya Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Ismail Al-Muqaddam
[10] Lihat: Mabahits fi Aqidah Ahli Sunnah wal Jama’ah, hal.11, dan Muqaddimat fi Al-I’tiqad, hal. 4-5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan