Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Selasa, 06 Juli 2010

SYAFA'AT BERMANFAAT BAGI PENGHUNI NERAKA YANG BERIMAN

Oleh
Ustadz Ahmas Faiz bin Asifuddin


Seluruh Ulama Ahlu Sunnah wal Jama'ah bersepakat bahwa penghuni Neraka yang memiliki keimanan dalam hatinya, meskipun hanya seberat butir atom, akan keluar dari Neraka. Baik dengan syafa'at para nabi, malaikat atau orang mukmin, maupun dengan rahmat Allah Azza wa Jalla.

Tetapi orang-orang Khawarij dan Mu'tazilah serta pengikut-pengikutnya, mereka tidak meyakini kesepakatan Ahlu Sunnah wal Jama'ah yang dipimpin oleh Nabi dan para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam itu. Khawarij dan Mu'tazilah memang termasuk golongan ahli bid'ah, golongan sempalan yang selalu mengacaukan kesatuan umat Islam, baik dengan pemahaman atau dengan tindakannya.

Dasar kesepakatan Ulama Ahlu Sunnah wal Jama'ah ini adalah riwayat-riwayat mutawatir tentang akan keluarnya penghuni Neraka yang beriman karena kemaksiatannya.

Imam Ibnu Abi al Izz al Hanafi, setelah memaparkan riwayat shahih pertama yang diriwayatkan Imam Ahmad tentang kisah syafa'atul 'uzhma, juga oleh Imam Bukhari dan Muslim dengan riwayat senada, mengatakan :

"Amat mengherankan pemaparan para imam terhadap hadits ini melalui kebanyakan jalan periwayatannya. Mereka tidak menyebutkan persoalan syafa'atul ula (syafa'at 'uzhma) di padang mana Allah Subhanahu wa Ta'ala datang untuk membuat keputusan pengadilan terhadap manusia. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits "peniupan sangkakala". Padahal itulah maksud dari posisi riwayat ini di sini, dan itulah pula yang menjadi tuntutan maksud dari alur pertama hadits ini. (Yaitu) sesungguhnya manusia berdatangan meminta syafa'at kepada Nabi Adam dan nabi-nabi sesudahnya, dengan tujuan agar Allah segera memberi keputusan hukum kepada manusia, hingga mereka kemudian dapat beristirahat dari keadaan tak menentu pada hari Kiamat. Sebagaimana ditunjukkan oleh konteks hadits-hadits ini dalam semua jalan periwayatannya. Tetapi setelah para imam hadits itu sampai pada penyebutan tentang jazaa' (balasan yang mesti diterima oleh setiap insan), mereka justeru menyebutkan tentang syafa'at bagi orang-orang maksiat, serta dikeluarkannya mereka dari Neraka.

Maksud para salaf ketika menyingkat hadits sampai batas ini adalah, untuk membantah kaum Khawarij serta orang-orang yang mengikuti faham Khawarij dari kalangan Mu'tazilah. Yaitu orang-orang yang mengingkari keluarnya seseorang dari Neraka setelah ia masuk ke dalamnya. Untuk itu, para salaf menyebutkan hadits hanya sebatas ini, yang di dalamnya terdapat nash tegas yang membantah kaum Khawarij dan Mu'tazilah tersebut.[1]

Sementara itu Imam Nawawi di dalam Syarah Shahih Muslim menukil perkataan al Qadhi 'Iyadh, yang diantaranya sebagai berikut : "…Sesungguhnya, telah datang atsar-atsar yang secara keseluruhan mencapai batas mutawatir tentang adanya syafa'at di akhirat bagi orang-orang mukmin yang berdosa. Ulama terdahulu maupun kemudian, serta ulama sesudahnya dari kalangan Ahlu Sunnah telah bersepakat akan adanya syafa'at ini. Akan tetapi kaum Khawarij dan sebagian Mu'tazilah mengingkarinya. Mereka menggantungkan (pengingkaran ini) pada madzhab mereka, bahwa orang-orang berdosa akan kekal di Neraka. Mereka berhujjah dengan firman Allah Ta'ala :

فَمَا تَنفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ

"Maka tidaklah akan bermanfaat bagi mereka syafa'at dari para pemberi syafa'at". [al Muddatstsir:48].

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلاَشَفِيعٍ يُطَاعُ

"Orang-orang yang zhalim tidak memiliki teman setia seorangpun dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafa'at yang diterima syafa'atnya". [Ghafir : 18].

Padahal ayat-ayat ini berkaitan dengan orang kafir. Adapun takwil-takwil mereka (kaum Khawarij dan Mu'tazilah) bahwa yang dimaksudkan dengan syafa'at ialah yang berkenaan dengan peningkatan derajat (ahli surga), merupakan takwil batil. Sebab hadits-hadits dalam Kitab tersebut juga pada kitab-kitab lain jelas-jelas menunjukkan batalnya madzhab mereka, dan jelas-jelas menunjukkan akan dikeluarkannya orang (mukmin) yang berhak masuk Neraka (dari Neraka)…"[2]

Imam Bukhari dalam Kitab at Tafsir, Kitab ar Riqaq, Kitab at Tauhid dan lain-lain, banyak mengangkat hadits-hadits tentang akan keluarnya orang mu'min dari Neraka bila memasukinya, dalam banyak bab, dari banyak sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Begitu juga Imam Muslim dalam Kitab al Iman, serta imam-imam lainnya, seperti Imam Abu Dawud, at Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Sementara al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani dalam Fathul Bari membawakan riwayat dari Ubaid bin Umair, yang artinya:

Ada seseorang yang bernama Harun Abu Musa, ia tertuduh memiliki pemikiran Khawarij, bertanya kepada Ubaid bin Umair : "Wahai Abu Ashim (kun-yah Ubaid bin Umair), hadits bernilai apa yang engkau bawakan itu?"

Ubaid binUmair menjawab,"Menyingkirlah engkau dariku. Kalaulah aku tidak mendengar dari 30 (tiga puluh) orang sahabat Nabi Muhammad n tentang itu, tentu aku tidak akan meriwayatkannya." [3]

Para sahabat Nabi yang membawakan hadits-hadits itu di antaranya ialah Anas bin Malik, Jabir bin Abdillah, Abu Hurairah, Abu Sa'id al Khudri, Abu Dzar, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abi al Jad'a, dan lain-lain. Dan berikut ini adalah beberapa contohnya.

Pertama : Hadits tentang keluarnya penghuni Neraka dengan syafa'at.
Dibawakan oleh Hammad bin Zaid, ia berkata: Aku bertanya kepada Amr bin Dinar:

أَسَمِعْتَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم : (أَنَّ اللهَ يُخْرِجُ قَوْمًا مِنَ النَّارِ بِالشَّفَاعَةِ ؟) . قَالَ : نَعَمْ.

"Apakah engkau mendengar Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu membawakan hadits dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: (Sesungguhnya Allah mengeluarkan sekelompok orang dari Neraka dengan syafa'at)?"
Amr bin Dinar menjawab,"Ya." [HR Imam Bukhari dan Muslim] [4].
Juga hadits yang dibawakan dari Anas bin Malik tentang kisah singkat datangnya segenap manusia kepada Adam dan nabi-nabi sesudahnya untuk meminta syafa'at pada hari Kiamat. Akhirnya mereka datang kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di bagian akhir hadits ini Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

فَيَأْتُوْنِى فَأَسْتَأْذِنُ عَلَى رَبِّي ، فَإِذَا رَأَيْتُهُ وَقَعْتُ لَهُ سَاجِدًا، فَيَدَعُـِني مَا شَاءَ اللهُ. ثُمَّ يُقَالُ لِي : اِرْفَعْ رَأْسَكَ ، وَسَلْ تُعْطَهْ ، وَقُلْ يُسْمَعْ ، وَاشْفَعْ تُشَفَّعْ . فَأَرْفَعُ رَأْسِي فَأَحْمَدُ رَبِّي بِتَحْمِيْدٍ يُعَـلِّمُنِي، ثُمَّ أَشْفَع فَيَحُدُّ لِي حَدًًّا ، ثُمَّ أُخْرِجُهُمْ مِنَ النَّارِ وَأُدْخِلُهُمُ الْجَنَّةَ . ثُمَّ أَعُوْدُ فَأَقَعُ سَاجِدًا مِثْلَهُ فِى الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، حَتَّى مَا يَبْقَى فِى النَّارِ إِلاَّ مَنْ حَبِسَهُ الْقُرْآنُ. وَكَانَ قَتَادَةُ يَقُوْلُ عِنْدَ هَذَا: أَيْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْخُلُوْدُ. (أخرجه البخاري ومسلم فى صحيحيهما)

"Maka mereka datang kepadaku. Akupun meminta izin kepada Rabb-ku. Ketika aku melihat Rabb-ku, maka aku menjatuhkan diri bersujud kepadaNya. Allah membiarkan aku sesuai dengan apa yang dikehendakiNya. Kemudian dikatakan kepadaku (oleh Allah) : "Angkat kepalamu! Mintalah, niscaya engkau akan diberi! Katakanlah, niscaya perkataanmu akan didengar! Berilah syafa'at, sesungguhnya engkau diberi wewenang memberi syafa'at".
Maka aku mengangkat kepalaku. Lalu aku memuji-muji Rabb-ku dengan pujian yang Dia ajarkan kepadaku. Kemudian aku memberi syafa'at. Namun Allah memberi batasan kepadaku dengan suatu batasan. Lalu aku mengeluarkan mereka dari Neraka dan memasukkannya ke dalam surga. Kemudian aku kembali lagi kepada Allah, lalu aku menjatuhkan diri bersujud kepadaNya seperti saat pertama.(Demikian pula) pada yang ketiga atau keempat kalinya. Sehingga tidak ada lagi yang tersisa di dalam Neraka, kecuali orang yang ditahan oleh al Qur`an.
Qotadah menjelaskan maksud orang yang ditahan oleh al Qur`an di dalam Neraka: "Ialah orang yang pasti kekal di dalamnya". {HR Bukhari dan Muslim] [5].

Demikian pula hadits yang dibawakan oleh Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu 'anhu, melalui jalan Abu Maslamah, dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu 'anhu yang mengatakan: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"أَمَّا أَهْلُ النَّارِ الَّذِيْنَ هُمْ أَهْلُهَا، فَإِنَّهُمْ لاَ يَمُوْتُوْنَ فِيْهَا وَلاَ يَحْيَوْنَ. وَلَكِنْ نَاسٌ أَصَابَتْهُمُ النَّارُ بِذُنُوْبِهِمْ – أَوْ قَالَ : بِخَطَايَاهُمْ- فَأَمَاتَهُمْ إِمَاتَةً، حَتَّى إِذَا كَانُوْا فَحْمًا، أُذِنَ بِالشَّفَاعَةِ. فَجِيْءَ بِهِمْ ضَبَائِرَ- ضَبَائِرَ، فَبُثُّوْا عَلَى أَنْهَارِ الْجَنَّةِ ، ثُمَّ قِيْلَ : يَا أَهْلَ الْجَنَّةِ أَفِيْضُوْا عَلَيْهِمْ. فَيَنْبُتُوْنَ نَبَاتَ الْحِبَّةِ تَكُوْنُ فِى حَمِيْلِ السَّيْلِ".
فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ : كَأَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَدْ كَانَ بِالْبَادِيَةِ. –أخرجه مسلم فى صحيحه، وابن ماجة.

"Adapun ahli Neraka yang menjadi penghuni kekalnya, maka mereka tidak mati di dalamnya dan tidak hidup. Akan tetapi orang-orang yang ditimpa oleh siksa Neraka karena dosa-dosanya –atau Rasul bersabda, karena kesalahan-kesalahannya- maka Allah akan mematikan mereka dengan suatu kematian. Sehingga apabila mereka telah menjadi arang, Nabi diizinkan untuk memberikan syafa'at (kepada mereka). Lalu mereka di datangkan berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah, lalu dimasukkan ke sungai-sungai di surga. Selanjutnya dikatakan (oleh Allah): "Wahai penghuni surga, kucurkanlah air kehidupan kepada mereka". Maka tumbuhlah mereka laksana tumbuhnya benih-benih tetumbuhan di larutan lumpur yang dihempaskan arus air.
Seseorang di antara sahabat berkata: "Seakan-akan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di padang gembalaan di suatu perkampungan". [HR.Muslim dan Ibnu Majah] [6].

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan, yang dimaksud dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya): "Adapun ahli Neraka yang mereka merupakan penghuni kekalnya, maka mereka tidak hidup dan tidak mati"

Maksudnya, orang-orang kafir yang merupakan penghuni Neraka dan layak untuk kekal di dalamnya, maka mereka tidak mati, dan tidak pula bisa merasakan hidup yang bermanfaat dan enak. Sebagaimana telah Allah firmankan:

لاَيُقْضَى عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا وَلاَيُخَفَّفُ عَنْهُم مِّنْ عَذَابِهَا

"Mereka tidak dibinasakan sehingga mereka mati, dan tidak pula diringankan dari mereka adzabnya". [Faathir : 36]

Juga sebagaimana telah Allah firmankan:

ثُمَّ لاَيَمُوتُ فِيهَا وَلاَيَحْيَى

"Kemudian dia tidak mati di dalam Neraka dan tidak pula hidup". [al A'la : 13].

Demikian ini benar-benar akan terjadi menurut madzhab Ahlul Haq (pengikut kebenaran). Yaitu, kenikmatan penghuni surga akan terus selama-lamanya. Sedangkan siksaan bagi orang-orang yang kekal di Neraka juga akan selama-lamanya.


Adapun sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) :
"Akan tetapi orang-orang yang ditimpa oleh siksa api Neraka sebab dosanya, … dst.", maka maksudnya ialah, bahwa orang-orang yang berdosa dari kalangan kaum Mu'minin, kelak akan dimatikan oleh Allah sesudah mereka disiksa (di dalam Neraka) selama jangka waktu yang dikehendaki Allah Ta'ala. Kematian yang ditimpakan oleh Allah terhadap mereka ini adalah, dalam arti sebenarnya, hingga dengan kematian itu, lenyaplah rasa sakit.

Jadi siksa terhadap mereka sesuai dengan kadar dosa mereka. Kemudian Allah matikan mereka, dan untuk sementara waktu (dalam keadaan mati) sesuai dengan takdir Allah, mereka tetap tersekap di dalam Neraka tanpa merasakan apa-apa.

Selanjutnya, dalam keadaan mati, mereka yang telah menjadi arang dikeluarkan dari Neraka. Kemudian dibawa dalam kelompok-kelompok yang terpisah-pisah sebagaimana layaknya barang. Setelah itu mereka dimasukkan ke dalam sungai-sungai di surga, lalu disiram dengan air kehidupan. Maka hidup dan tumbuhlah mereka laksana tumbuhnya benih tetumbuhan yang tumbuh di lumpur-lumpur yang terbawa arus air, demikian cepat dan lemahnya. Tumbuhnya (manusia) itu, awalnya muncul kekuningan dan lentur karena lemahnya. Makin lama makin kuat, lalu mereka kembali seperti sediakala, dan makin sempurna keadaannya.[7]
Hadits yang lainnya, ialah hadits yang dibawakan oleh Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu 'anhu, melalui jalan riwayat lain, yaitu dari 'Atha' bin Yasar, tentang suatu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang panjang. Bahkan di dalamnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan bahwa kaum Mu'mininpun diberi wewenang untuk memberi syafa'at. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di antaranya bersabda:

فَوَالَّذِى نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا مِنْ أَحَدٍ مِنْكُمْ بِأَشَدَّ مُنَاشَدَةً للهِ فِى اسْتِضَاءَةِ الْحَقِّ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ للهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لإِخْوَانِهِمُ الَّذِيْنَ فِى النَّارِ. يَقُوْلُوْنَ : رَبَّنَا! كَانُوْا يَصُوْمُوْنَ مَعَنَا وَيُصَلُّوْنَ وَيَحُجُّوْنَ. فَيُقَالُ لَهُمْ : أَخْرِجُوْا مَنْ عَرَفْتُمْ. فَتُحَـرَّمُ صُـوَرُهُمْ عَـلَى النَّارِ. فَيُخْرِجُوْنَ خَلْقًا كَثِيْرًا قَدْ أَخَذَتِ النَّاُر إِلَى نِصْفِ سَاقَيْهِ وَإِلَى رُكْبَتَيْهِ. ثُمَّ يَقُوْلُوْنَ : رَبَّنَا! مَا بَقِيَ فِيْهَا أَحَدٌ مِمَّنْ أَمَرْتَنَا بِهِ. فَيَقُوْلُ : اِرْجِعُوْا! فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالَ دِيْنَارٍ مِنْ خَيْرٍ فَأَخْرِجُوْهُ! فَيُخْرِجُوْنَ خَلْقًا كَثِيْرًا. ثُمَّ يَقُوْلُوْنَ : رَبَّنَا! لَمْ نَذَرْ فِيْهَا أَحَدًا مِمَّنْ أَمَرْتَنَا بِهِ. ثُمَّ يَقُوْلُ : اِرْجِعُوْا! فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالَ نِصْفِ دِيْنَارٍ مِنْ خَيْرٍ فَأَخْرِجُوْهُ! فَيُخْرِجُوْنَ خَلْقًا كَثِيْرًا. ثُمَّ يَقُوْلُوْنَ : رَبَّنَا! لَمْ نَذَرْ فِيْهَا مِمَّنْ أَمَرْتَنَا أَحَدًا. ثُمَّ يَقُوْلُ : اِرْجِعُوْا! فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ فَأَخْرِجُوْهُ! فَيُخْرِجُوْنَ خَلْقًا كَثِيْرًا. ثُمَّ يَقُوْلُوْنَ : رَبَّنَا!ْ لَمْ نَذَرْ فِيْهَا خَيْرًا.
وَكَانَ أَبُوْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ يَقُوْلُ: إِنْ لَمْ تُصَدِّقُوْنِي بِهَذَا الْحَدِيْثِ فَاقْرَأُوْا إِنْ شِئْتُمْ : (إَنَّ اللهَ لاَيَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِن تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِن لَّدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا) من سورة النساء : 40 - الحديث.- رواه البخاري ومسلم-.

"Demi Allah Yang jiwaku ada di tanganNya. Tidak ada seorangpun diantara kamu yang lebih bersemangat di dalam menyerukan permohonannya kepada Allah untuk mencari cahaya kebenaran, dibandingkan dengan kaum Mu'minin ketika memohonkan permohonannya kepada Allah pada hari Kiamat untuk (menolong) saudara-saudaranya sesama kaum Mu'minin yang berada di dalam Neraka. Mereka berkata : "Wahai Rabb kami, mereka dahulu berpuasa, shalat dan berhaji bersama-sama kami".

Maka dikatakan (oleh Allah) kepada mereka : "Keluarkanlah oleh kalian (dari Neraka) orang-orang yang kalian tahu!" Maka bentuk-bentuk fisik merekapun diharamkan bagi Neraka (untuk membakarnya). Kemudian orang-orang Mu'min ini mengeluarkan sejumlah banyak orang yang dibakar oleh Neraka sampai pada pertengahan betis dan lututnya. Kemudian orang-orang Mu'min ini berkata: "Wahai Rabb kami, tidak ada lagi di Neraka seorangpun yang engkau perintahkan untuk mengeluarkannya". Allah berfirman : "Kembalilah! Siapa saja yang kalian dapati di dalam hatinya terdapat kebaikan seberat satu dinar, maka keluarkanlah (dari Neraka)!" Maka merekapun mengeluarkan sejumlah banyak orang dari Neraka. Kemudian mereka berkata lagi : "Wahai Rabb kami, tidak ada lagi seorangpun yang kami sisakan dari orang yang Engkau perintahkan untuk kami mengeluarkannya". Allah berfirman : "Kembalilah! Siapa saja yang kalian dapati di dalam hatinya terdapat kebaikan seberat setengah dinar, maka keluarkanlah (dari Neraka)". Merekapun mengeluarkan sejumlah banyak orang. Selanjutnya mereka berkata lagi : "Wahai Rabb kami, tidak ada seorangpun yang Engkau perintahkan, kami sisakan (tertinggal di Neraka)". Allah berfirman: "Kembalilah! Siapa saja yang kalian dapati di dalam hatinya terdapat kebaikan seberat biji dzarrah, maka keluarkanlah (dari Neraka)". Maka merekapun mengeluarkan sejumlah banyak orang. Kemudian mereka berkata : "Wahai Rabb kami, tidak lagi kami menyisakan di dalamnya seorangpun yang mempunyai kebaikan".

Pada waktu itu Abu Sa'id al Khudri mengatakan: "Apabila kalian tidak mempercayai hadits ini, maka jika kalian suka, bacalah firman Allah (yang artinya): "Sesungguhnya Allah tidak menzhalimi seseorang meskipun sebesar dzarrah, dan jika ada kebajikan sebesar dzarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisiNya pahala yang besar". (an Nisaa' : 40) … al Hadits". [HR. Bukhari dan Muslim] [8].

Hadits lainnya lagi ialah, hadits Abdullah bin Abi al Jad'a Radhiyallahu 'anhu. Beliau mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَيَدْخُلَنَّ الْجَنَّةَ بِشَفَاعَةِ رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَكْثَرُ مِنْ بَنِي تَمِيْمٍ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! سِوَاكَ ؟ قَالَ : سِوَايَ .
قُلْتُ (اَلْقَائِلُ هُوَ عَبْدُ اللهِ بْنُ شَقِيْق) : أَنْتَ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ قَالَ : أَنَا سَمِعْتُهُ. ( حديث صحيح رواه الترمذي وابن ماجة).

"Niscaya akan (ada sekelompok manusia) yang masuk Surga dalam jumlah lebih banyak dari Bani Tamim dengan syafa'at seseorang di antara umatku". Para sahabat bertanya : "Selain engkau, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab,"Ya, selainku."
Aku (maksudnya, perawi hadits yaitu, Abdullah bin Syaqiq) bertanya : "Apakah engkau mendengarnya langsung dari Rasulullah?" Abdullah bin Abi al Jad'a menjawab : "Saya mendengarnya langsung". [Hadits shahih riwayat at Tirmidzi dan Ibnu Majah] [9].

Juga dari 'Imran bin Hushain, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :

يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بِشَفَاعَةِ مُحَمَّدٍ (وَفِى لَفْظٍ : بِشَفَاعَتِي)، فَيَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ، وَيُسَمَّوْنَ الْجَهَنَّمِيِّيْنَ. (حديث صحيح –رواه أبو داود وابن ماجة)

"Akan keluar sekelompok orang dari Neraka karena syafa'at Muhammad n (dalam suatu lafazh yang lain : "Karena syafa'atku"). Lalu mereka masuk ke dalam Surga. Mereka dinamakan Jahannamiyyun". [Hadits shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah]


Dan masih banyak lagi hadits shahih lainnya yang dibawakan oleh para imam ahli hadits dari banyak sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kedua : Hadits tentang keluarnya penghuni Neraka yang mu'min dengan rahmat Allah Azza wa Jalla, bukan dengan syafa'at. Hadits-hadits tentang inipun sangat banyak, di antaranya :

Hadits Abu Sa'id al Khudri yang merupakan lanjutan dari yang telah dikemukakan di atas, yaitu sabda Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikutnya :

فَيَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : شَفَعَتِ الْمَلآئِكَةُ وَشَفَعَ النَّبِيُّوْنَ وَشَفَعَ الْمُؤْمِنُوْنَ، وَلَمْ يَبْقَ إِلاَّ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ، فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنَ النَّارِ فَيُخْرِجُ مِنْهَا قَوْمًا لَمْ يَعْمَلُوْا خَيْرًا قَطُّ
"Kemudian Allah Azza wa Jalla berfirman : "Para malaikat telah memberikan syafa'at, para nabi juga sudah memberikan syafa'at, dan kaum Mu'mininpun sudah memberikan syafa'at. Maka tidak ada lagi yang lain, kecuali Allah -Arhamur Rahimin. Maka Allah mengambil sekelompok orang dengan satu genggamanNya dari Neraka. Lalu Dia mengeluarkan dari Neraka sekelompok orang yang tidak pernah berbuat kebaikan sama sekali". [HR Bukhari dan Muslim] [11].

Demikian pula riwayat yang dibawakan oleh Abdullah (bin Mas'ud) Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm bersabda :

إِنِّي لأَعْلَمُ آخِرَ أَهْلِ النَّارِ خُرُوْجًا مِنْهَا، وَ آخِرَ أَهْلِ الْجَنَّةِ دُخُوْلاً. رَجُلٌ يَخْرُجُ مِنَ النَّارِ حَبْوًا، فَيَقُوْلُ اللهُ : اِذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ. فَيَأْتِيْهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى، فَيَرْجِعُ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى. فَيَقُوْلُ: اِذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ. فَيَأْتِيْهَا فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهَا مَلأَى، فَيَرْجِعُ فَيَقُوْلُ : يَا رَبِّ وَجَدْتُهَا مَلأَى. فَيَقُوْلُ: اِذْهَبْ فَادْخُلِ الْجَنَّةَ، فَإِنَّ لَكَ مِثْلَ الدُّنْيَا وَعَشْرَةَ أَمْثَالِهَا –أَوْ إِنَّ لَكَ مِثْلَ عَشْرَةِ أَمْثَالِ الدُّنْيَا- . فَيَقُوْلُ: تَسْخَرُ مِنِّي، أَوْ تَضْحَكُ مِنِّي وَأَنْتَ الْمَلِكُ ؟. فَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِكَ حَتَّى بَدَتْ نَوَاجِذُهُ. وَكَانَ يُقَالُ : ذَلِكَ أَدْنَى أَهْلِ الْجَنَّةِ مَنْـزِلَةً.

"Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui penghuni Neraka yang paling akhir keluarnya dari Neraka, dan penghuni Surga yang paling akhir masuknya ke dalam Surga. Yaitu seseorang yang keluar dari Neraka dengan merangkak pada pantatnya. Maka Allah berfirman kepada orang ini: "Pergilah dan masuklah ke dalam Surga!" Orang itupun mendatangi Surga, tetapi terkhayalkan olehnya bahwa Surga sudah penuh. Maka iapun kembali kepada Allah seraya berkata: "Wahai Rabb-ku, aku dapati Surga sudah penuh". Maka Allah berfirman lagi kepadanya: "Pergilah dan masuklah ke dalam Surga!" Orang itupun datang lagi ke Surga. Namun kembali terkhayalkan olehnya bahwa Surga telah penuh. Iapun kembali kepada Allah seraya berkata : "Wahai Rabb-ku, aku dapati Surga sudah penuh". Maka Allah berfirman lagi: "Pergilah dan masuklah ke dalam Surga. Sebab engkau akan memiliki tempat yang seluas dunia dan sepuluh kali lipatnya –atau Allah berfirman: Engkau akan memiliki tempat yang luasnya sepuluh kali lipat dunia-". Orang itu berkata : (Ya Allah), apakah Engkau sedang menghina aku? Atau Engkau sedang menertawakan aku, padahal Engkau adalah Raja?"
Sungguh aku (maksudnya: Abdullah bin Mas'ud) melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa hingga terlihat gigi-gigi geraham beliau. Dan orang itulah yang dikatakan sebagai: "Dialah penghuni Surga yang paling rendah tempatnya". [HR Bukhari] [12].

Riwayat senada juga dibawakan oleh Abu Hurairah dan Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim [13]. Dan masih banyak hadits-hadits senada lainnya.

Kesimpulannya : Berdasarkan riwayat-riwayat di atas dan riwayat-riwayat lain yang jumlahnya mencapai derajat mutawatir, serta keterangan para ulama, maka setiap penghuni Neraka yang memiliki keimanan, meskipun hanya seberat biji sawi, ia tidak akan kekal di Neraka. Ia suatu saat pasti akan keluar dari Neraka dan masuk ke dalam Surga. Baik dengan syafa'at para pemberi syafa'at –termasuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa salalm – maupun langsung dengan rahmat Allah, tanpa melalui syafa'at seorangpun. Inilah keyakinan seluruh Ahlu Sunnah wal Jama'ah dari dulu hingga kapanpun. Hanya orang-orang Khawarij dan Mu'tazilah, serta orang-orang yang sefaham dengan mereka saja yang berkeyakinan beda. Yakni mengingkari keluarnya seorang mu'min dari Neraka setelah ia masuk ke dalam Neraka karena dosanya.

Mengapa demikian? Para ulama banyak yang memberi keterangan, di antaranya Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan. Beliau dan ulama lain menjelaskan : Orang-orang Khawarij memvonis hukum kafir di dunia kepada pelaku dosa besar, sedangkan Mu'tazilah menyatakan keluar dari iman namun tidak menjadi kafir di dunia. Mu'tazilah mengistilahkannya: fasik. Namun pengertian fasik menurut Mu'tazilah, berbeda dengan pengertian fasik menurut Ahlu Sunnah. Menurut Ahlu Sunnah, fasik tidak berari keluar dari iman. Tetapi berkurang keimanannya karena dosa besar yang dilakukannya.

Meskipun Khawarij dan Mu'tazilah berbeda pendapat dalam menetapkan hukum bagi pelaku dosa besar di dunia, namun keduanya menghukumi sama di akhirat, yaitu kekal di Neraka [14].
Wallahu a'lam.

Maraji':
1. Fathul Bari Syarh Shahih al Bukhari, tash-hih Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Jami'atul Imam Muhammad bin Sa'ud al Islamiyah Riyadh, tanpa tahun.
2. Shahih Muslim Syarh Nawawi, tahqiq Khalil Ma'munSyiha, Dar al Ma'rifah, Beirut, Cet. III, 1417H/1996M.
3. Shahih Sunan Abi Dawud, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah al Ma'arif, Riyadh, Cet. II, pada penerbitan yang baru, 1421H/2000M.
4. Shahih Sunan at Tirmidzi, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah al Ma'arif, Riyadh.
5. Shahih Sunan Ibnu Majah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Maktabah al Ma'arif, Riyadh, Cet. I, pada penerbitan yang baru, 1417H/1997M.
6. Syarh al Aqidah ath Thahawiyah, Imam Ibnu Abi al Izz al Hanafi, tahqiq Jama'ah min al Ulama, takhrij Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, al Maktabah al Islami, Cet. IX, 1408H/1988M.
7. Syarh al Aqidah al Wasithiyah, Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan, Maktabah al Ma'arif, Riyadh, Cet. VI, 1413H/1993M.
8. An Nihayah fi Gharib al Hadits wa al Atsar, Ibnu al Atsir.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Syarh al Aqidah ath Thahawiyah, Imam Ibnu Abi al Izz al Hanafi, tahqiq Jama'ah min al Ulama dan takhrij Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, al Maktab al Islami, Cet. IX-1408 H/1988M, hml. 231.
[2]. Lihat Shahih Muslim Syarh Nawawi, Kitab al Iman, Bab Itsbat asy Syafa'ah wa Ikhraj al Muwahhidin min an Naar (III/35), tahqiq Khalil Ma'mun Syiha, Daar al Ma'rifah, Beirut, Libanon, Cet. III, 1417H/1996H.
[3]. Lihat Fathul Bari Syarh Shahih al Bukhari (XI/425-426).
[4]. Hadits ini dikeluarkan oleh ImamBukhari dalam Kitab ar Riqaq, Bab Shifatil Jannah wan Naar, no. 6558; Fathul Bari (XI/416) dan Muslim, Kitab al Iman, Bab Adna Ahlil Jannah Manzilatan Fiha (III/49); hadits no. 470, Syarh Nawawi, tahqiq Khalil Ma'mun Syiha. Lafadz hadits di atas adalah lafadz Imam Muslim.
[5]. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab ar Riqaq, no. 6565, Fathul Bari (XI/417). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Kitab al Iman, Bab Hadits asy Syafa'ah (III/54-55), Syarah Nawawi, tahqiq Khalil Ma'mun Syiha.
[6]. Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya. Lihat Shahih Muslim Syarh Nawawi, tahqiq Khalil Ma'mun Syiha (III/37), hadits no. 458, dan oleh Ibnu Majah. Lihat Shahih Sunan Ibnu Majah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani t (III/402), hadits no. 3497 Kitab az Zuhd, Bab Dzikru asy Syafa'ah, Maktabah al Ma'arif, Riyadh. Cet. I, dari penerbitan baru, 1417H/1997M.
[7]. Lihat Syarah Imam Nawawi (III/37-38), syarah hadits no. 458, tahqiq Khalil Ma'mun Syiha
[8]. Lihat Fathul Bari (XIII/421), hadits no. 7439, Kitab at Tauhid, Bab 24, dengan lafadz berbeda. Dan lihat Shahih Muslim Syarh Nawawi, tahqiq Khalil Ma'mun Syiha (III/32), hadits no. 453. Lafadz hadits di atas adalah lafadz Imam Muslim.
[9]. Lihat Shahih Sunan at Tirmidzi, Maktabah al Ma'arif, (II/582), Kitab Shifat al Qiyamah, Bab 11, Min Maa Jaa'a fi asy Syafa'ah, hadits no. 2438; Shahih Sunan Ibnu Majah, Cet. I, dalam penerbitan yang baru, 1417H/1997M (III/405), Kitab az Zuhd, Bab Dzikri asy Syafa'ah, hadits no. 3502.
[10]. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani t , Penerbit Maktabah al Ma'arif, Riyadh, Cet. II, pada penerbitan yang baru, 1421H/2000M (III/160), Kitab as Sunnah, Bab fii asy Syafa'ah, hadits no. 4740. Begitu pula Shahih Sunan Ibnu Majah, Cet. I, pada penerbitan yang baru 1417 H/1997 M (III/405), Kitab az Zuhd, Bab Dzikri asy Syafa'ah, hadits no. 3501.
[11]. Lihat Fathul Bari (XIII/421), hadits no. 7439, Kitab at Tauhid, Bab 24, dengan lafadz berbeda. Juga lihat Shahih Muslim Syarh Nawawi, tahqiq Khalil Ma'mun Syiha (III/32), hadits no. 453. Lafadz hadits di atas adalah lafadz Imam Muslim.
[12]. Lihat Fathul Bari (XI/418-419), hadits no. 6571, Kitab ar Riqaq, Bab Shifatil Jannah wan Nar.
[13]. Lihat Fathul Bari (XIII/419-420), Kitab at Tauhid, Bab 24, hadits no. 7437, 7438 dan 7439; Shahih Muslim Syarh Nawawi, tahqiq Khalil Ma'mun Syiha (III/21-27), Kitab al Iman, Bab Ma'rifah Thariq ar Ru'yah, hadits no. 450.
[14]. Diringkas secara bebas dari Kitab Syarh al Aqidah al Wasithiyah, Syaikh Shalih al Fauzan. Lihat halaman 178-183, di bawah sub judul Haqiqatul Iman wa Hukmu Murtakib al Kabirah.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah