Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Selasa, 03 Agustus 2010

POLEMIK ARAH KIBLAT



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarkatuh

Semoga Allah menjaga antum sekeluarga.

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, Rabb semesta Alam. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Maha suci Allah dari apa yang mereka sekutukan. Semoga Shalawat dan salam tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhamma Shallallahu’alaihi wa sallam, keluarga, juga para sahabat dan orang yang mengikuti merek sampai akhir zaman.

Amma ba’du (Adapun selanjutnya)
Terjadi Polemik yang sangat meresahkan kaum Muslimin pada saat ini. Sebagaimana yang kita ketahui bersama yakni Arah Kiblat yang bergeser. Permasalahan ini bukanlah permasalahan yang baru. Akan tetapi, hal ini baru – baru dimasukkan kedalam media masa, baik cetak maupun yang lain nya.

Dari sini kita dapat ambil pelajaran bahwa media cetak atau elektronik itu bisa membawa keresahan bagi kehidupan kaum Muslimin. Maka dari itu kami menasehatkan diri kami sendiri kepada saudara – saudara kami yang berkerja di media masa. Hendaknya bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak menyebarkan berita kecuali setelah ada keputusan yang resmi dari Majelis Ulama Indonesia tentang hal ini. Dan jangan menyebarkan berita – berita yang berdasarkan dugaan semata tanpa ilmu yang Shahih berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah.

Dari sini kami juga menasehatkan kepada diri kami sendiri dan kepada kaum Muslimin bahwa penting nya mengembalikan segala urusan agama ini kepada para Ulama, meminta penjelasan mereka, meminta fatwa kepada mereka. Sehingga kita tidak terombang ambing kesana kemari.

Saya tidak membantah teori yang mereka katakan walaupun teori yang mereka katakan itu sangat lemah, bahkan lebih lemah dari sarang laba – laba. Karena apa...? Karena mustahil bagi kita menyatukan kaum muslimin diseluruh dunia kepada satu titik yakni tepat di ka’bah. Mustahil sekali.

Seandainya mereka mengukur arah kiblat itu dari arah imam, misalnya pas dengan arah ka’bah. Lalu bagaimana dengan makmum yang jauh disebelah kiri atau kanan imam. Apakah dia pas atau....?

Seandainya ka’bah itu berukuran 10 x 10 meter. Sedangkan masjid nya berukuran 20 x 20 meter atau bahkan lebih. Lalu apakah makmum yang shalat mulia dari 11 – 20 meter itu bisa menghadap ke ka’bah dengan tepat. Sementara ka’bah hanya berukuran 10 x 10 meter misalnya. Tentu tidak mungkin, bahkan sangat mustahil. Karena bertolak belakang dengan logika dan ilmu yang pasti.

Yang ingin saja jelaskan disini adalah Apakah yang wajib bagi orang yang tidak melihat ka’bah....! Apakah dia harus tepat ke ka’bah atau cukup dengan mengarahkan saja...! Semoga Allah memudahkan kita didalam mengupas hal ini.

Menghadap ke kiblat yakni ka’bah adalah Syarat Sah nya shalat. Karena tidak sah shalat seorang hamba tanpa menghadap ke kiblat. Lalu timbul permasalahan, bagaimana dengan orang yang jauh dari ka’bah atau orang yg tidak melihat ka’bah...!

Perhatikan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut ini :
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, Palingkanlah mukamu ke arahnya.” [Q.S Al-Baqarah ayat 144]

Didalam ayat yang lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
”Dan dari mana saja kamu keluar (datang), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram, Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.” [Q.S Al-Baqarah ayat 149]

Didalam ayat yang lain, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman :
”Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka Palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.” [Q.S Al-Baqarah ayat 150]

TAFSIR AYAT :

Ada faidah yang dapat kita ambil disini (perhatikan masalah ini) yakni kata ” SYATRAHU (KE ARAH)” setiap ayat baik itu didalam surat Al-Baqarah ayat 144, 149 dan 150. Disebutkan kata – kata ”ARAH”

Berkata guru kami, Al-Ustadz Abu Thohir hafizhullah berkata : ”Seandainya yang dituntun oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala didalam shalat adalah tepat ke ka’bah. Maka tidak mungkin Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan kata – kata ARAH. Padahal didalam 3 ayat ini disebutkan ARAH. Ini menunjukkan bahwa yang dituntut oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah MENGARAHKAN WAJAH KE ARAB KIBLAT (KA’BAH). Ini pendapat Kebanyakan Ulama.”

Apa yang dikatakan oleh guru kami adalah benar. Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah didalam Kitab Tafsir nya. Ketika menafsirkan ayat ini. Imam Ibnu Katsir berkata :

”Palingkanlah wajah mu ke arah Masjidil Haram”

Yaitu ke arah Ka’bah, tepat ke arah mizab (talang) nya. Sedangkan pendapat lain nya yang di kuatkan (dipilih) oleh Kebanyakan Ulama (Jumhur Ulama) mengatakan bahwa yang dimaksud ialah MUWAJAHAH (Menghadap Ke Arahnya), sepeti yang disebutkan didalam riwayat Imam Al-Hakim melalui hadits Muhammad bin Ishaq, dari Umair Ibnu Ziad Al-Kindi. Dari Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu’anhu sehubungan dengan tafsir firman-Nya :
”Palingkanlah wajah mu ke arah Masjidil Haram” [Q.S Al-Baqarah ayat 144]

Yang dimaksud dengan Syatrahu ialah KE ARAH NYA (artinya tidak harus tepat ke Ka’bah). Hadits ini Dishahihkan oleh Imam Hakim.

Hal ini juga merupakan pendapat Ahli Tafsir dari kalangan Tabi’in seperti Abu Aliyah, Mujahid, Ikrimah, Sa’id Ibnu Jubair, Qatadah, Ar-Rabi’ Ibnu Anas, dan lain – lain nya. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Ibnu Katsir, juga dikuatkan oleh Imam ash-Shan’ani rahimahullah didalam kitab nya Subulus Salam. Dan inilah Pendapat yang kuat.
Penjelasan Imam Muhammad bin Ismail Al-Amir ash-Shan’ani rahimahullah didalam Subulus Salam tentang ayat Al-Baqarah ayat 144.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Palingkanlah muka mu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah muka mu kearahnya.” [Q.S Al-Baqarah ayat 144]

Imam Ash-Shan’ani rahimahullah berkata : (ayat ini) ditunjukkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau berada di Madinah dan untuk menghadap tepat ke kiblat adalah sulit dan tidak mungkin dilakukan, kecuali apa yang dikatakan mengenai shalat didalam mihrab beliau, akan tetapi perintah untuk memalingkan wajah ke tengah Masjidil Haram bersifat umum baik shalat didalam maupun diluar mihrab.

Kemudian firman Allah Ta’ala :
”Dan di mana saja kamu berada, palingkan muka mu ke arahnya.” [Q.S Al-Baqarah ayat 144]

(ini) menunjukkan bahwa menghadap ke arah kiblat sudah cukup, karena untuk menghadap tepat ke kiblat adalah hal yang sulit untuk setiap orang yang ingin mendirikan shalat.

Sedangkan pendapat yang mengatakan “Hendaklah arah tersebut dibagi menjadi beberapa bagian sehingga ia bisa menghadap tepat ke arah kiblat adalah pendapat yang berlebihan yang tidak didukung oleh dalil, dan tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat, padahal mereka adalah orang tebaik. Maka yang benar ialah menghadap ke arah kiblat sudah cukup, bahkan untuk orang – orang yang berada di Makkah maupun sekitarnya.


KESIMPULAN :

Dari penjelasan diatas dan banyak lagi penjelasan para ulama tentang hal ini, akan tetapi apa yang kami sampaikan insya’Allah sudah cukup untuk melepaskan dahaga didalam masalah ini, dapat kita simpulkan sebagai berikut :

Yang dituntut atau yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah MENGARAHKAN wajah ke Masjidil Haram. Bukan menetapkan wajah ke ka’bah. Karena hal ini adalah suatu yang mustahil. Maka dari itu Allah Subahanahu wa Ta’ala memakai kata – kata ”Syatrahu (arah)” 3 ayat diatas. Dan ini adalah pendapat yang kuat yang tidak bisa terbantah lagi.

Dengan demikian, bagi yang tidak melihat ka’bah atau yang jauh dari ka’bah (seperti negeri yang kita cintai ini, semoga Allah menjaga negeri ini dan menjaga pemimpin – pemimpin nya.) adalah Mengarahkan wajah ke arah ka’bah.

Hal ini juga diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Qurthubi rahimahullah bahwa Ibnu Juraij meriwayatkan dari Ata’ dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam pernah bersabda :
“Baitullah (Ka’bah) adalah kiblat bagi ahli masjid, dan masjid adalah kiblat bagi penduduk kota suci, sedangkan kota suci merupakan kiblat bagi penduduk bumi yang ada di timut dan bara dari kalangan umat ku.”

Dengan demikian, permasalahan ini sangat jelas sekali. Dan tidak perlu kita perpanjang. Maka dari itu, Shalatlah mengikuti arah masjid yang ada. Jika masjid itu sudah mengarah ke mekkah atau ka’bah, maka itu sudah cukup.

Adapun orang yang mengatakan Wajib Menepatkan Arah Shalat kepada Satu Titik, Maka ini harus mendatangkan Dalil....? Karena Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan hal ini dan ini juga sesuatu yang memberatkan kaum Muslimin yang ingin shalat. Maka bawakan kepada kami dalil tentang hal ini, jika mereka orang yang benar....!

Adapun jika, ka’bah atau kota mekkah. Berada di barat sedangkan dia shalat menghadap ke selatan atau ke utara. Maka ini tidak sah dan dia harus merubah arah kiblat nya, setelah dia mengetahuinya dan tidak perlu mengulangi shalat nya yang dulu. Dalilnya :

Dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu’anhu, ia berkata : “Kami bersama Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam pada satu malam yang gelap gulita, sehingga kami tidak bisa mengetahui arah kiblat, kemudian kami menunaikan shalat. Ketika matahari terbit, kami sadari ternyata kami telah mengerjakan shalat bukan kearah kiblat, kemudian tutunlah ayat, “…maka kemanapun kamu menghadap disitulah wajah Allah…”[Q.S Al-Baqarah ayat 115] [Hadits Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. Hadits ini Dishahihkan oleh Imam Al-Albani didalam Shahih At-Tirmidzi no 345]

Cara menentukan arah kiblat :
1. Melihat arah masjid yang ada disekitar
2. Melihat tanda – tanda alam, bagi orang yang mempunyai pengetahuan
3. Menggunakan kompas, atau semisal nya dengan syarat bagi yang mempunyai pengetahuan tentang hal itu.
4. Berijtihad sesuai dengan keyakinan nya, kemudian shalat kearah yang dia yakini.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu ia berkata : “Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Antara timur dan barat adalah kiblat.” [Hadits Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi. Hadits ini dikuatkan oleh Imam Bukhari dan dishahihkan oleh Imam Al-Albani]

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah kepada kita semua.

Ditulis Padang, Senin 22 Sya’ban 1431 H / 2 Agustus 2010

Prima Ibnu Firdaus Ar-Arani (Abu Abdillah)

Semoga Allah mengampuni kami, kedua orangtua kami, keluarga kami dan kaum Muslimin seluruh nya.

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah