Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Senin, 14 Maret 2011

Udah Telah Mas!!


Assalaamu 'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.
Ikhwatul Islam, Apa yang terlintas dalam pikiran
antum ketika melihat gambar di atas?
Tentu antum semua dengan mudah bisa menebak, bahwa itu adalah gambar spanduk
acara peringatan Maulid Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam (saya memfotonya pake HP 2.0MP tadi shubuh, jadi maklum kalo hasilnya gitu), dimana acara ini tidak asing lagi bagi kita karena Setiap tahun sebagian kaum muslimin merayakannya.

Sebetulnya saya malas menulis catatan yang membahas masalah ini karena telah banyak
dijelaskan oleh para ustadz dan juga para ikhwan, baik lewat ceramah atau artikel-artikel yang ditampilkan di website mereka, baik dalam format audio mp3, mp4, video, .zip, .doc, .rar, .pdf, .dll.
Maka berlalulah sudah bulan Rabiul Awal, bulan dimana Rasulullah dilahirkan, dan tidak ada niatan bagi saya untuk membahasnya.
Namun ajaib sekali, tadi malam di masjid jami' di kampung saya diadakan acara peringatan Ulang Tahun Nabi. Tahu ga ini bulan apa dan
tanggal berapa?

Saat dikonfirmasi, mereka menjawab:
"Kiayi nya kan sibuk, jadwalnya padat, kejartayang, jadi bisanya hari
ini. Yang penting kan niat,walaupun udah lewatbulannya, ga apa-apa."

saya kira ucapannya "ga apa-apa" itu maksudnya, ga dapet apa-apa (baca:pahala).

Ditanyakan, "Apa hukumnya jika ada orang yang sholat Ashar jam 7 malam, karena tidak
sempat dikerjakan pada waktunya, sibuk?"
Maka dia akan menjawab, "Orang itu sholatnya tidak sah, karena tidak dikerjakan pada waktunya,udah kelewat waktunya."

ini kasusnya sama.
Jika memang perayaan ultah nabi itu ibadah, harusnya dikerjakan pada waktunya. Seperti sholat tadi.


"Tapi kan ini diqodho!"


jawaban yang sangat menakjubkan, acaranya itu sendiri tidak ada dalilnya, anda malah
membuat hukum qodho. PR anda bertambah, pertama anda harus menyebutkan dalil
disyariatkannya Maulidan, dan apa hukumnya fardhu, sunnah, atau mubah, dan ini juga harus ada dalilnya, lalu sekarang anda juga harus sebutkan dalil, bahwa boleh meng-
qodho Maulidan.

Selamat berfikir.

Fajri Khusen di
SUBANG.
Senin, 14 Maret 2011 M
atau
ﺍﻹﺛﻨﻴﻦ 8, ﺭﺑﻴﻊ ﺛﺎﻧﻲ
1432 ﻫـ

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah