Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Jumat, 09 Desember 2011

Ringkasan Tafsir al Qur-an Surat al Baqarah Ayat 3 (Session 2)

Alhamdulillah, segala puji bagi Alloh Azza wa Jalla yang telah menjadikan sholat sebagai tiang agama islam {1} dan pembeda antara muslim dan kafir {2}.
Sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, keluarganya, para shahabatnya dan seluruh ummatnya yang berpegang teguh kepada Sunnah.
Amma ba'du,
Pada edisi yang lalu kita telah membahas tentang firman Alloh :
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْب
"alladziina yu'minuuna bil ghoibi". Kita telah membahasnya secara sepintas, sekarang kita akan melanjutkan tafsir
وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ  ومَِما رزََقنَاهم يُنفِْقونُ
"wayuqiimuunash sholaata warozaqnaahum yunfiquuna".

 
          وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ 
Melaksanakan shalat lima waktu secara kontinyu pada waktu-waktunya (yang ditelah ditentukan) disertai perhatian penuh terhadap syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, sunnah-sunnahnya dan nafilah-nafilahnya serta
lain-lainnya. 
وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
      Dari sebagian harta yang dianugerahkan oleh Allah kepada mereka, mereka infaqkan yaitu dengan mengeluarkan zakat harta, infaq terhadap jiwa mereka, isteri-isteri, anak-anak, dankedua orangtua serta dengan bersedekah kepada orang-orang faqir dan miskin.


 
وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka

قَالَ اِبْن عَبَّاس وَيُقِيمُونَ الصَّلَاة أَيْ يُقِيمُونَ الصَّ...لَاة بِفُرُوضِهَا
Ibnu Abbas berkata { وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ} adalah mendirikan shalat, berarti mendirikan shalat dengan segala kewajibannya,
Dari Ibnu Abbas, adh Dhahhak, ia berkata:”mendirikan Shalat berarti mengerjakan dengan sempurna ruku’, sujud, bacaa, serta penuh ke khusyu’an”
Dan Qatadah berkata : { وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ} berarti, berusaha mengerjakannya tepat waktunya, berwudhu, ruku’ dan bersujud.
Sedangka Muqatil bin Hayyan berkata { وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ},yaitu menjaga untuk selalu mengerjakannya pada waktunya, menyempurnakanwudhu’ ruku’, sujud, bacaaan al Qur’an, tasyahhud, serta membaca sholawat kepada Rasulullah.Demikian itulah makna mendirikan shalat.
Mengenai Firman Allah { وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ }, “Dan menafkahkan sebagian rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” . Ali Bin AbiThalhah dan yang lainnya berkata, dari Ibnu Abbas, iaberkata “maksud ayat ini ialah : mengeluarkanzakat dari harta kekayaan yang dimiliknya.
As Suddi, menceritakan dariIbnu Abbas, dari Ibnu Mas’ud dan dari beberapa sahabat Rasulullah, ia berkata { وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}, yakni pemberian nafkah seseorang kepada keluarganya.
وَاخْتَارَ اِبْن جَرِير أَنَّ الْآيَة عَامَّة فِي الزَّكَاة وَالنَّفَقَات فَإِنَّهُ قَالَ وَأَوْلَى التَّأْوِيلَات وَأَحَقّهَا بِصِفَةِ الْقَوْم أَنْ يَكُونُوا لِجَمِيعِ اللَّازِم لَهُمْ فِي أَمْوَالهمْ مُؤَدِّينَ - زَكَاة كَانَتْ ذَلِكَ أَوْ نَفَقَة مَنْ لَزِمَتْهُ نَفَقَتُهُ مِنْ أَهْل أَوْ عِيَال وَغَيْرهمْ مِمَّنْ يَجِب عَلَيْهِمْ نَفَقَتُهُ بِالْقَرَابَةِ وَالْمِلْك وَغَيْر ذَلِكَ لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى عَمَّ وَصْفهمْ وَمَدَحَهُمْ بِذَلِكَ وَكُلّ مِنْ الْإِنْفَاق وَالزَّكَاة مَمْدُوح بِهِ مَحْمُود عَلَيْهِ
Sedangkan Ibnu Jarir Ath Thobary, menentukan pilihannya bahwa ayat diatas bersifat umum mencakup segala bentuk zakat dan infak. Ia berkata,sebaik-baiknya tafsir mengenai sifat kaum itu (beriman) adalah hendaklah mereka menunaikan semua kewajiban yang ada pada harta benda mereka, baik berupa zakat ataupun memberi nafkah kepada orang-orang yang harus ia jamin dari kalangan keluarganya, anak-anak dan yang lainnya dari kalangan orang-orang yangwajib dia nafkahi karena hubungan kekerabatan, kepemilikan (budak) atau faktor lainnya. Yang demikian itu karena Allah mensifati dan memuji mereka dengan hal itu secara umum. Setiap Zakat dan infaq merupakan sesuatu yang terpuji.
Ibnu Katsir berkata : Seringkali Allah Ta’ala menyandingkan antara shalat dan infaq (zakat) karena shalat merupakan hak Allah sekaligus sebagaibentuk ibadah kepada-Nya,dan ia mencakup peng-Esa-an, penyanjungan, pengharapan, pemujian, pemnajatan do’a, serta tawakal kepada-Nya. Sedangkan infak/zakat merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada semua makhluk dengan memberikan manfaatkepada mereka. Dan yang paling berhak mendapatkannya adalah keluarga, kaum kerabat serta orang-orang terdekat. Dengan demikian segala bentuk nafkah dan zakat yang wajib tercakup dalam firman Allah { وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}artinya dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka


وَلِهَذَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنْ اِبْن عُمَر رَضِيَ اللَّه عَنْهَا أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ” بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْس : شَهَادَة أَنْ لَا إِلَه إِلَّا اللَّه وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُول اللّ...َه وَإِقَام الصَّلَاة وَإِيتَاء الزَّكَاة وَصَوْم رَمَضَان وَحَجّ الْبَيْت “
Oleh karena itu dalam Kitab Bukhari dan Muslim, Ibnu ‘Umar radhiyallohu 'anhu bahwa Rasulullah sholallahu ‘alahi wasallam pernah bersabda : Islam itu didirikan diatas lima landasan, (1) Bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan Muhammad adalah rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, serta melaksanakan ibadah haji


Shalat menurut bahasa Arab berarti doa. Menurut istilah syara’, shalat adalah ibadat yang sudah dikenal, yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam, yang dikerjakan untuk membuktikan pengabdian dan kerendahan diri kepada Allah. Me...ndirikan shalat ialah menunaikannya dengan teratur, dengan melengkapi syarat-syarat, rukun-rukun dan adab-adabnya, baik yang lahir ataupun yang batin, seperti khusyuk, memperhatikan apa yang dibaca dan sebagainya.
Rezeki adalah segala sesuatu yang dapat diambil manfaatnya. Menafkahkan sebagian rezeki berarti memberikan sebagian dari harta yang telah diberikan oleh Tuhan kepada orang-orang yang ditentukan oleh agama, seperti orang-orang fakir, orang-orang miskin, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan lain-lain.
 


Dalam ilmu nahwu didikatakan, bahwa min disana min litab'id artinya sebagian jadi yang dikeluarkannya
adalah hanya sebagian harta saja, bukan semuanya. Untuk zakat sudah ada aturannya, dan shodaqoh/infaq yang hukumnya sunnah pun ada aturannya.
seperti dalam qs al furqon : 67. Dan banyak sekali ayat2 yg membahas tentang masalah ini, rincinya pada tafsir al baqarah ayat 261-274. Insya Allah.


FN :
{1} Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ” Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat .”
HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani d...alam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi.

{2} Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya batasan antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah shalat . Barangsiapa meninggalkan shalat, maka ia kafir”.
(HR Muslim no. 978).

Salah seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullah berkata, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”
(Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi FiqhisSunnah wal Kitab, hal. 52).





Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah