BAB 24
H U K U M S I H I R
Firman الله تعالى
] ولقد علموا لمن اشتراه ما له في الآخرة من خلاق [
“Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di akherat” ( QS. Al Baqarah, 102 ).
] يؤمنون بالجبت والطاغوت [
“Dan mereka beriman kepada Jibt dan Thoghut” ( QS. An nisa’, 51 ).
Menurut penafsiran Umar bin Khathab رضي الله عنه Jibt adalah sihir, sedangkan Thoghut adalah syetan.
Sedangkan Jabir رضي الله عنه berkata : Thoghut adalah para tukang ramal yang didatangi syetan, yang ada pada setiap kabilah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :
" اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا : يا رسول الله وما هن، قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات".
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan (membawa kepada kehancuran). Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu?, Beliau berkata: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot (desersi) dalam peperangan, melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga kehormatannya, yang beriman yang tiada menahu dengannya”.(Shahih, dikeluarkan Al Bukhari (2766) dan Muslim (89).
Diriwayatkan dari Jundub bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda dalam hadits marfu’ :
" حد الساحر ضربة بالسيف " رواه الترمذي، وقال : الصحيح أنه موقوف.
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang” ( HR. Imam Turmudzi, dan ia berkata : pendapat yang benar ini perkataan sahabat ).
Dalam shoheh Bukhari, dari Bajalah bin Abdah, ia berkata : “Umar bin Khathab رضي الله عنه telah mewajibkan untuk membunuh setiap tukang sihir, baik laki-laki maupun perempuan, maka kami telah membunuh tiga tukang sihir.”
Dan dalam shahih Bukhari juga, Hafsah رضي الله عنها telah memerintahkan untuk membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka dibunuhlah ia, dan begitu juga riwayat yang shahih dari Jundub رضي الله عنه
Imam Ahmad berkata : “diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati terhadap tukang sirhir ini telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi ( Umar, Hafsah dan Jundub ).
Kandungan bab ini :
1-Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat Al Baqarah ([24]).
2-Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat An Nisa’([25]).
3-Penjelasan tentang makna Jibt dan Thoghut, serta perbedaan antara keduanya.
4-Thoghut itu kadang kadang dari jenis Jin, dan kadang kadang dari jenis manusia.
5-Mengetahui tujuh perkara yang bisa menyebabkan kehancuran, yang dilarang secara khusus oleh Nabi.
6-Tukang sihir itu kafir.
7-Tukang sihir itu dihukum mati tanpa diminta taubat lebih dahulu.
8-Jika praktek sihir itu telah ada dikalangan kaum muslimin pada masa Umar رضي الله عنه bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya ?.
FOTTNOTES:
([24] ) Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir haram hukumnya, dan pelakunya kafir, disamping mengandung ancaman berat bagi orang yang berpaling dari kitab Allah, dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.
([25] ) Ayat kedua menunjukkan bahwa ada di antara umat ini yang beriman kepada sihir (Jibt), sebagaimana ahli kitab beriman kepadanya, karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم telah menegaskan bahwa akan ada di antara umat ini yang mengikuti (dan meniru) umat umat sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan