Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Selasa, 06 Juli 2010

BOLEHKAH MENGUNJUNGI CANDI BOROBUDUR ?

Apa hukumnya berkunjung-kunjung ke tempat-tempat wisata yang merupakan tempat ibadah orang kafir seperti candi borobudur dan semisalnya ?

Jawab :
Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al Makassari

Alhamdulillah, ini adalah perbuatan yang di dalamnya terdapat perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat islam, di antaranya :

1. Bertentangan dengan firman Allah SWT :

“Dan barang siapa memuliakan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu termasuk ketaqwaan hati kepada Allah.“ (QS. Al Hajj:32)

2. Bertentangan dengan firman Allah SWT :

“Dan barangsiapa memuliakan perkara-perkara yang memiliki kehormatan di sisi Allah maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabb-Nya.“ (QS. Al Hajj:30)

Allah memerintahkan dan mengagungkan syi’ar-syi’ar islam sebagai suatu bentuk ketaqwaan kepada Allah, dan hal itu lebih baik di sisi Allah. Sedangkan tempat-tempat itu merupakan syi’ar-syi’ar kekufuran dan kesyirikan yang diagungkan dan dimuliakan oleh orang-orang kafir sebagai tandingan terhadap syi’ar-syi’ar islam. Maka apakah pantas bagi seorang muslim yang beriman dan bertaqwa untuk mengagumi dan mengunjunginya ?

3. Bertentangan sabda Nabi SAW :

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka.“ (HR. Ahmad, dihasankan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hajjar, dan Asy Syaikh Al Albani sebagaimana dalam Jilbabul Mar’ah Al Muslimah, hal. 203-204, dan juga oleh Syaikhuna Al Wadi’i)

Karena tempat-tempat tersebut merupakan tempat perayaan atau ’id bagi kaum musyrikin, sebagaimana diterangkan oleh Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah: “Bahwa setiap tempat yang dimaksudkan untuk berkumpul padanya dan beribadah ataupun selain maka itu dinamakan ’id atau perayaan.“ (Iqtidha Ash Shiratil Mustaqim, hal. 300)

Jadi mengunjungi tempat-tempat tersebut menyerupai perayaan atau ’id mereka, apalagi bila waktu berkunjung tersebut bertepatan dengan waktu ’id atau perayaan mereka.

4. Bertentangan dengan firman Allah SWT :

“Dan mereka hamba-hamba Allah yang beriman tidak menyaksikan atau menghadiri perkara yang mungkar.“ (QS. Al furqan:72)

Jadi menghadiri atau menyaksikan perkara yang mungkar bukanlah merupakan sifat orang-orang yang beriman, sementara di tempat-tempat itu terdapat berbagai macam kemungkaran. Kalaulah tidak ada kemungkaran lain selain bahwa itu adalah tempat kesyirikan maka itu sudah cukup untuk menghalangi hamba Allah yang beriman dan bertaqwa untuk mengunjungi tempat tersabut.

5. Bertentangan dengan ayat-ayat dan hadits-hadits yang memerintahkan untuk beramar ma’ruf nahi munkar.

Paling tidak dengan pengingkaran dalam hati. Adapun mengunjungi dan mengagumi tempat-tempat tersebut merupakan satu bentuk keridhaan seseorang terhadapnya dan semakin mengokohkan keberadaan tempat-tempat tersebut sehingga menjatuhkan dia dalam perbuatan mudahanah, yaitu bermuka manis terhadap kemungkaran, sedangkan Allah berfirman :

“Mereka kaum musyrikin berharap jika seandainya kamu (wahai Muhammad) bermudahanah terhadap mereka, maka merekapun akan melakukan hal yang sama.” (QS. Al Qalam:9)

Jadi Allah mengingatkan khalil-Nya (kekasih-Nya) yang juga merupakan peringatan terhadap seluruh umat ini untuk tidak bermuka manis terhadap kaum musyrikin. Asy Syaikh Abdurrahman As Sa’di berkata dalam Tafsir Al Karimir Rahman ketika menafsirkan ayat ini yaitu : “kamu setuju dengan sebagian kemungkaran yang ada pada mereka, baik dengan ucapan, atau perbuatan, atau dengan cara diam terhadap perkara yang semestinya didingkari.” Wallahu a’lam

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah