Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Sabtu, 03 Juli 2010

Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita

TANYA:
Bagaimanakah hukum memakai celana panjang yang kini marak dipakai oleh kaum wanita?

JAWAB:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 3 berkata, "Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad a, kepada keluarganya, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut; terlebih dahulu saya ingin menyampaikan nasehat kepada kaum mukminin su-paya mereka memelihara dan menjaga orang-orang yang berada di bawah perlindungan mereka, yaitu keluarga mereka, anak-anak laki-laki mereka, anak-anak perempuan mereka, isteri-isteri me-reka, saudara-saudara dan anggota keluarga mereka yang lainnya. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dalam mengemban amanat kepemimpinan tersebut dan hendaklah mereka tidak me-nyerahkan tali kepemimpinan mereka itu kepada kaum wanita yang disinyalir oleh Nabi a di dalam sabdanya yang berkaitan dengan hak mereka,

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ اْلحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ


"Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agama, yang mampu mengalahkan akal orang laki-laki yang memiliki keteguhan hati, selain salah seorang darimu (kaum wanita)." (Al-Bukhari, bab Iman (304); Muslim, bab Imam (80))

Hendaklah kaum muslimin tidak berada di belakang atau menjadi pendukung munculnya berbagai macam jenis pakaian tersebut di atas, yang sengaja didatangkan ke tengah-tengah kaum muslimin dari sana sini yang kebanyakannya tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menyuruh seorang muslimah supaya menutup auratnya dengan sempurna, seperti pakaian mini, pakaian ketat dan transparan. Adapun di antara pakaian yang dikategorikan sebagai pakaian yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah adalah celana panjang. Karena pakaian itu menampakkan bentuk kaki wanita pemakainya. Juga menampakkan lekuk perutnya, pinggangnya, pantatnya dan bagian tubuh lainnya, dan wanita yang memakainya, niscaya ia termasuk golongan wanita yang disinyalir dalam sebuah hadits shahih, "Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (Muslim, bab Pakaian; bab Surga serta kenikmatannya, (2128))

Nasehatku kepada kaum muslimat serta kaum muslimin, hendaklah bertakwa kepada Allah SWT dan segera kembali kepada ajaran Islam yang telah memerintahkan supaya menutup aurat; dan hendaklah mereka tidak menyia-nyiakan dan menghabiskan harta mereka hanya untuk membeli (mengkoleksi) pakaian-pakaian tersebut. Semoga Allah SWT memberikan pertolongan.

TANYA:
Wahai Syaikh, sebagian kaum muslimin dan kaum muslimat beralasan; bahwa yang penting celana panjang itu longgar dan lebar sehingga menutupi aurat?

JAWAB:

Syaikh menjawab, "Meskipun celana panjang itu longgar dan lebar, akan tetapi terkadang anda membedakan di antara seorang laki-laki dari laki-laki lainnya ketika tidak memakai kain, sehingga hal itu dikhawatirkan termasuk penyerupaan kaum wanita terhadap kaum laki-laki, karena celana panjang itu merupakan pakaian khas laki-laki. “

(SUMBER: Syaikh Ibn Utsaimin, ad-Da'wah, 1/1476 tanggal 18/8/1415 H. Lihat, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, TELP-021-4370228)

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah