Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Senin, 11 Januari 2010

Tata cara tayammum

1. Niat dalam hati (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Membaca bismillah (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad dan lainnya).
3. Tepukkan kedua tangan kalian ke tanah yang suci (atau semua jenis belahan bumi) sekali Syaikh al-Bani mengatakan bahwa pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya disebutkan secara ringkas bahwa tayammum adalah satu tepukan debu untuk wajah dan kedua telapak tangan.

Tiuplah debu yang ada padanya atau dikibaskan agar debunya berjatuhan. Hal ini dilakukan jika ternyata banyak debu yang menempel di kedua tangan sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

4. Usapkan pada wajah sekali. (lihat artikel wudhu untuk melihat batasan wajah). Kemudian usapkan kedua telapak tangan yang satu dengan telapak tangan lain secara bergantian mulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan. (Poin 3 – 6, HR. Bukhari dan Muslim)

Setelah Mendapatkan Air
Seseorang yang telah mendapatkan air dan tidak terhalang dari menggunakannya, tidak diperbolehkan melakukan tayammum. Namun bila sebelum menemukan air tersebut, ia melakukan tayammum dan shalat dengannya, maka ia tidak perlu mengulangi shalat yang telah dilakukannya meskipun waktu shalat tersebut masih ada. Hal ini sebagaimana dalam hadits yang diceritakan oleh Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, ia berkata,

“Pernah ada dua orang bepergian bersama. Ketika dalam perjalanan, datanglah waktu shalat, namun mereka tidak mendapatkan air. Mereka pun tayammum dengan tanah yang suci, lalu shalat. Setelah selesai shalat, mereka mendapatkan air, sedangkan waktu shalat masih ada. Salah seorang dari mereka berwudhu lalu mengulangi shalatnya, sedangkan yang satunya tidak mengulangi shalatnya. Setelah pulang, mereka datang dan menceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kejadian yang mereka alami. Rasulullah berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya, ‘Kamu telah mengikuti sunnah dan shalat yang kamu lakukan telah cukup bagimu.’ Sedangkan kepada yang mengulangi wudhu dan shalatnya beliau berkata, ‘Kamu mendapatkan dua pahala.’” (HR. Abu Dawud dan an-Nasai, dishahihkan oleh syaikh al-Albani)

Syaikh Ibnu Baz menjelaskan maksud dari hadits ini adalah, orang yang tidak mengulangi shalatnya telah melakukan suatu yang benar karena telah mencukupkan dengan kemampuan yang ada (ketika tidak ada air). Adapun orang yang mengulangi shalatnya melakukan ijtihad. Dan maksud perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mendapat dua pahala adalah pahala dari shalatnya yang pertama dan yang kedua adalah dari ijtihadnya untuk mengulang shalatnya yang ia maksudkan untuk mengikuti sunnah Nabi.

Demikian tata cara tayammum yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

Maraji’:
al-Wajiz, Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Pustaka As-Sunnah, cetakan kedua 2006
Majalah Al-Furqon Edisi 4 Tahun VI Dzul Qo’dah 1427/Desember 2006 (63)
Ringkasan Shahih Bukhari (terj), tahkik syaikh Nashiruddin al-Albani, Pustaka Azzam, cetakan pertama 2002
Thaharah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Tuntunan Bersuci Lengkap, Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, Media Hidayah

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah