(Komisi Fatwa Majelis Ulama Saudi Arabia)
Pertanyaan :
Lajnah Da’imah Lil Buuts Al Ilmiah Wal Ifta ditanya :
Apa hukum mengucapkan “Shadaqallahul azhim” setelah selesai membaca al-qur’an ?
Jawaban :
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga di limpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du. Ucapan “Shadaqallahul azhim” setelah membaca al-qur’an adalah bid’ah, karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melakukannya, demikian pula para khulafaur rasyidin, seluruh saabat rodhiyallahu ‘anhum dan imam para salafus shalih, padahal mereka banyak membaca al-qur’an, sangat memelihara dan mengetahui benar masalahnya. Jadi, mengucapkannya dan mendawamkan pengucapannya etiap kali selesai membaca al-qur’an adalah bid’ah yang diada-adakan.
Telah diriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Barang siapa membuat sesuau yang baru dalam urusan kami (dalam Islam) yagn tidak terdapat (tuntunan) padanya, maka ia tertolak.” (Hadits Riwayat Bukhari dalam Ash Shulh (2697) dan Muslim dalam Al Aqdhiyah (1718).
Hanya Allah lah yang mampu memberi petunjuk. Dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabatnya.
[Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah, Fatwa No. 3303]
Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : saya sering mendengar bahwa mengucapkan “shodaqallahul azhim” ketika selesai membaca al-qur’an adalah perbuatan bid’ah, namun sebagian orang yang mengatakan bahwa itu boleh, mereka berdalih dengan firman Allah, “Katakanlah, benarlah (apa yang difirmankan) Allah.” (Ali Imran : 95). Kemudian dari itu, sebagian orang terpelajar mengatakan kepada saya, bahwa apabila Nabi hendak menghentikan bacaan al-qur’an seseorang, beliau mengatakan “cukup” an beliau tidak mengatakan “shadaqallahul azhim” dibolehkan setelah membaca al-qur’anul karim ? Saya mohon perkenan Syaikh menjelaskannya.
Jawaban :
Mayoritas orang terbiasa mengucapkan, “shadaqallahul azhim” ketika selesai membaca al-qur’an, padahal ini tidak ada asalnya, maka tidak boleh dibiasakan, bahkan menurut kaidah syar’iyah hal ini termasuk bid’ah bila yang mengucapkan berkeyakinanbahwa hal ini sunnah. Maka hendaknya ditinggalkan dan tidak membiasakannya karena tidak adanya dalil yang menunjukkannya.
Adapun firman Allah, “Katakanlah, benarlah (apa yang difirmankan) Allah.” (Ali Imran : 95) bukan mengenai masalah ini, tapi merupakan perintah Allah untuk menjelaskan kepada manusia bahwa apa yang difirmankan Allah itu benar, yaitu yang disebutkan di dalam kitab-kitab-Nya yang agung, yakni Taurat dan lainnya. Dan bahwa Allah itu maha benar dalam ucapan-Nya di dalam kitab-Nya yang agung, al-qur’an.
Tetapi ayat ini bukan dalil yang menunjukkan sunnahnya mengucapkan, “shadaqallahul azhim” setelah selesai membaca beberapa ayatnya atau membaca salah satu suratnya, karena hal ini tidak pernah ditetapkan dan tidak pernah dikenal dari Nabi dan tidak pula dari para sahabat beliau rodhiyallahu ‘anhum.
Ketika Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu membaca awal surat an-Nisa di hadapan hingga sampai pada ayat”, maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seorang saksi dari tiap-tiap umat dan kami mendatangkan kamu (Hai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu.” (An Nisa : 41)
Belai berkata pada Ibnu Mas’ud, “cukup”. Ibnu Mas’ud menceritakan, “Lalu aku menoleh kepada beliau, ternyata matanya meneteskan air mata.” (HR. Bukhari, no. 5050).
Maksudnya, bahwa beliau menangis saat disebutkannya kedudukan yang agung itu pada hari kiamat kelak, yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat tadi.
“Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila kami mendatangkan seorang saksi dari tiap-tiap umat dan kami mendatangkan kamu (hai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu.” (an Nisa : 41).
Mengatakan “cukup”.
Maksudnya, bahwa mengakhiri bacaan al-qur’an dengan ucapan “shadaqallahul azhim” tidak ada asalnya dalam syari’at yang suci ini. Tapi jika seorang melakukannya sekali-kali karena kebutuhan, maka tidak apa-apa.
[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwiyh, Syaikh Ibnu Baz (7/329-331]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan