Amma Ba'du, (adapun selanjutnya)
Kita lanjutkan pembahasan kita yakni kitab ” Al Mabaadi Al-Mufidah fit-Tauhidi wal-Fiqih wal-Aqidah” karya Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri semoga Allah menjaga nya. Dikarenakan ada website yang memperlombakan untuk mengambar wajah Rasulullah maka dari itu, saya rasa tepat waktu nya untuk memberikan penjelasan tentang hukum mengambar. Yang mana pembahasan ini memang sengaja saya tunda. Pembahasan ini Syaikh Yahya masukkan pada pertanyaan ke 11.
http://www.facebook.com/group.php?gid=315592055159&v=app_2373072738#!/topic.php?uid=315592055159&topic=11120
BAB : MEMBUAT GAMBAR MAKHLUK HIDUP ADALAH TERMASUK DOSA BESAR
Fadhilatus Syaikh Yahyah bin Ali Al-Hajuri hafizhullah berkata :
[11] Jika seseorang bertanya kepadamu; “Apa hukumnya membuat gambar - gambar mahluk hidup?”
Katakanlah : Membuat gambar-gambar mahluk hidup adalah salah satu dosa besar.
Dalilnya adalah hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu’anhu yang meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat adalah para pelukis.” (Hadits Shahih : Mutafaq’alaih)
Dan di dalam sebuah hadits, Abu Juhaifah Radhiyallahu’anhu berkata: “Rasulullah melarang kami mengambil uang dari hasil penjualan anjing dan darah… dan beliau mengutuk para pelukis mahluk.” (Hadits Shahih : Riwayat Bukhari).
Jika seseorang berkata kepadamu; “Apa hubungannya membuat gambar mahluk hidup dengan syirik?”
Katakanlah : Membuat gambar adalah suatu bentuk penciptaan dimana pelukis menandingi Allah dan mengambil bagian dari kemampuan-Nya untuk mencipta.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu’anha dari Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda: “Manusia yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat penyerupaan dengan mahluk Allah.” (Hadits Shahih : Mutafaq’alaihi)
Demikian juga Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: ”Dan tiada yang bertindak lebih zalim daripada orang yang bermaksud mencipta seperti ciptaan-Ku…” (Hadits Shahih : Mutafaq’alaih)
- o O o -
Saya (prima) berkata :
Al-Imam Al-Hafizh Adz-Dzhabi rahimahullah membuat bab khusus didalam kitab beliau Al-Kabaair (Dosa – Dosa Besar) yakni ”Bab Ke 48 Lukisan Pada Pakaian, Dinding, Batu dan Dirham Serta Bahan – Bahan Lain” Silahkan baca kitab Al-Kabaair, karena itu termasuk perkara yang wajib diketahui oleh setiap muslim adalah mengetahui dosa – dosa besar. Kitab itu sudah diterjemahkan dan sudah disyarah oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Yang saya ketahui kitab itu diterbitkan oleh Pustaka Darul Falah (hanya matan saja) dan Pustaka Darus Sunnah (matan berserta Syarah (penjelasan) nya).
Syaikh Yahya bin Ali Al-Hajuri hafizhullah menyebutkan dalil dari hadits. Mungkin ada yang bertanya. ”Adakah ayat al-Quran tentang haram nya membuat gambar makhluk yang bernyawa...?”
Kita jawab : Ada yakni firman Allah Subhanahu wa Ta’ala didalam Surat Al-Ahzab ayat 57.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
”Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.” [Q.S 33 : Al-Ahzab ayat 57]
Seorang Imam Ahli Tafsir yakni Ikrimah rahimahullah berkata tentang orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya : ”Mereka adalah orang – orang yang membuat gambar (pelukis)”
Ada beberapa hadits yang shahih tentang ancaman bagi para pelukis dan pembuat gambar makhluk. Saya sebutkan diantara nya, yang kami nukil dari kitab al-Kabaair karya adz-Dzahabi rahimahullah :
Hadits pertama :
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
”Sesungguhnya orang – orang yang membuat gambar akan disiksa di hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka, ”Hidupkan apa yang kalian ciptakan” [Hadits Shahih : Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim]
Hadits kedua :
Dari Aisyah Radhiyallahu’anha berkata :
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam datang dari safar sedangkan pada krey terdapat kelambu dari bahan tipis, pada nya terdapat gambar – gambar makhluk hidup. Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam melihatnya, muka beliau merah dan berkata : ”Wahai Aisyah, orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat nanti adalah mereka yang membuat ciptaan yang menyerupai ciptaan Allah Azza wa Jalla.” Aisyah berkata : ”Lalu aku memotong nya dan menjadikan nya (sarung) dua bantal” [Hadits Shahih : Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim]
Hadits ketiga :
Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma berkata : ”Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda : ”Setiap pembuat gambar berada di neraka, setiap yang digambarnya akan dijadikan sebagai makhluk berjiwa lalu ia menyiksanya di neraka Jahannam” [Hadits Shahih : Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim]
Hadits keempat :
Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma berkata : ”Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda : ”Barangsiapa menggambar sebuah gambar di dunia, ia ditugaskan untuk meniupkan ruh pada gambar itu di hari Kiamat, dan tidaklah ia mampu meniupkan nya selama – lamanya.” [Haidts Shahih : Diriwayatkan oleh Bukhari]
Hadits kelima :
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda :
”Malaikat tidak akan masuk sebuah rumah yang terdapat anjing dan gambar” [Hadits Shahih : Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim]
Didalam lafazh Imam Abu Dawud disebutkan ”Malaikat tidak akan memasuki rumah yang pada nya terdapat anjing, gambar dan orang junub”
Imam Adz-Dzahabi Rahimahullah berkata :
Yang dimaksud malaikat didalam hadits diatas adalah malaikat pembawa rahmat dan barakah. Bukan malaikat pencatat amal atau penjaga. Adapun orang yang junub yang dimaksud adalah orang yang junub dan tidak mandi karena dia menyepelekan perihal mandi itu hingga menjadi kebiasaan baginya. Adapun anjing yang dimaksud adalah anjing yang sengaja dipelihara tanpa suatu kebutuhan atau manfaat. Adapun gambar yang dimaksud adalah gambar yang memiliki nyawa. Baik gambar berbentuk semisal manusia, patung, atau gambar manusia yang terpahat di dinding, di langit – langit rumah, di pakaian. Maka seharusnya gambar – gambar itu dijauhi. Milik Allah-lah taufiq dan hidayah.
Bagi orang yang mempu melaksanakan (perintah Rasulullah) hendaknya memusnahkan dan menyingkirkan (gambar atau foto, anjing, dan orang junub). Didalam Shahihnya Imam Muslim meriwayatkan dari Hayyan bin Hushain yang berkata : ”Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu berkata kepada ku, ”Maukah kamu saya utus untuk tugas yang aku pernah diutus Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam? Yakni agar kamu jangan sampai membiarkan sebuah gambar kecuali kamu campakkan, juga kuburan yang ditinggikan kecuali kamu ratakan lagi.” [Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi]
Kita memohon bimbingan kepada Allah untuk apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pemberi lagi Maha Mulia. (Sampai disini ucapan Imam Adz-Dzahabi rahimahullah)
Keterangan :
Pembuat gambar atau orang yang mengambar didalam hadits – hadits diatas adalah ditujukan kepada pelukis, yakni orang yang melukis (mengambar) makhluk yang bernyawa manusia dan hewan, baik itu lukisan nyata maupun kartun. Adapun melukis pemandangan, pepohonan, matahari, batu dan sejenisnya. Maka tidak apa – apa dan tidak termasuk kedalam hadits diatas. Dan gambar yang dilarang itu adalah gambar makhluk yang bernyawa yakni manusia ataupun hewan.
Pelajaran yang dapat kita ambil dari pembahasan ini :
1. Mengambar makhluk yang bernyawa adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras didalam islam dan termasuk dosa besar.
2. Mengambar makhluk yang bernyawa adalah salah satu alat yang menjerumuskan seseorang kedalam kesyirikan. Karena menyerupai ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
3. Melukis makhluk yang bernyawa adalah salah satu perbuatan yang dzalim.
Faidah dari hadits pertama (hadits Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu) :
4. Para pelukis akan disiksa di hari kiamat dengan siksaan yang pedih lagi menyedihkan. Dan mereka disuruh untuk menghidupkan apa yang mereka buat.
Faidah dari hadits kedua (hadits Aisyah Radhiyallahu’anha) :
5. Tidak boleh memajang gambar atau foto makhluk yang bernyawa (manusia), baik itu hanya terlihat kepala nya saja, apalagi seluruh badan nya.
6. Wajib menyingkirkan foto atau gambar makhluk yang bernyawa (manusia dan hewan) dari rumah kita.
7. Boleh mengubah nya menjadi sesuatu yang berguna dengan syarat foto nya dihilangkan atau tidak terlihat lagi foto makhluk tersebut.
8. Boleh nya bagi suami marah kepada isteri yang berbuat salah. Marah disini karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam marah kepada Aisyah Radhiyallahu’anhu. Lalu bagaimana dengan keadaan kita sekarang, seandainya Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam hidup ditengah – tengah kita...? Sedangkan dirumah kita bergalantungan foto – foto makhluk hidup. Pastilah Beliau Shallallahu’alaihi wa Sallam lebih marah lagi. Hanya kepada Allah-lah kita memohon petunjuk.
Faidah dari hadits ketiga (hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma) :
9. Ahzab bagi para pelukis yakni setiap pembuat gambar makhluk bernyawa terancam neraka, setiap yang digambarnya akan hidup dan akan menyiksa diri nya di neraka Jahannam. Semoga Allah melindungi kita dari ahzab yang pedih dan menghinakan ini.
10. Tidak boleh berprofesi sebagai pelukis makhluk yang bernyawa dan tidak boleh mengambar nya.
11. Pendapatan (uang) yang didapat dari hasil melukis makhluk yang bernyawa adalah uang haram.
Faidah dari hadits keempat (hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma) :
12. Termasuk ahzab bagi para pelukis yakni dia akan disuruh meniupkan ruh pada gambar yang dibuatnya hari Kiamat nanti dan dia pasti tidak akan mampu meniupkan nya selama – lama nya.
Faidah dari hadits kelima :
13. Malaikat pembawa rahmat dan barakah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan masuk kedalam rumah yang terdapat foto atau gambar makhluk. Maka dari itu Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam tidak mau masuk kedalam rumah Aisyah. (lihat hadits kedua hadits Aisyah Radhiyallahu’anhu)
14. Sudah seharusnya bagi yang mampu untuk menyingkirkan foto dan gambar makhluk yang bernyawa dari rumah nya dan ini adalah perintah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam. Sebagaimana hadits yang disebutkan diatas :
Hayyan bin Hushain yang berkata : ”Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhu berkata kepada ku, ”Maukah kamu saya utus untuk tugas yang aku pernah diutus Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam? Yakni agar kamu jangan sampai membiarkan sebuah gambar kecuali kamu campakkan, juga kuburan yang ditinggikan kecuali kamu ratakan lagi.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi]
15. Dan faidah terakhir adalah hendaknya kita mempelajari dosa – dosa besar. Karena banyak sekali yang kita lihat perbuatan itu adalah hal yang dibolehkan menurut kita. Akan tetapi itu adalah dosa besar. Jangan sampai kita binasa karena kebodohan dan ketidak tahuan kita terhadap dosa besar.
Allah Subhanahu wa Ta’ala didalam firman-Nya.
”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran, Maka ketahuilah, bahwasanya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Tiada yang mereka nanti-nantikan melainkan datangnya Allah dan Malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan, dan diputuskanlah perkaranya. dan hanya kepada Allah dikembalikan segala urusan.” [Q.S 2 : Al-Baqarah ayat 208 - 210]
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan ampunan. Wallahu’allam
Ditulis di Padang, Senin : 11 Jumadil Akhir 1431 H / 24 Mei 2010 M
Prima Saputra (Abu Abdullah Ibnu Firdaus Ar-Arani)
Semoga Allah mengampuni saya, kedua orangtua saya, keluarga saya dan kaum muslimin dan muslimat baik yang masih hidup maupun yang telah mati. Semoga Allah merahmati saya, kedua orangtua saya, kelurga saya dan kaum muslimin dan muslimat baik yang masih hidup maupun yang telah mati.
Tanya jawab dengan seputar hukum foto dan gambar, saya ringkas jawaban nya :
1. Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ?
Al-Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah (Anggota Majelis Ulama Besar dan Pengajar di Masjidil Haram) berkata :
”Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah (baju) atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebagian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam album dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Wallahu a’lam” [Ibnu Utsaimin, Al-Majmu ‘Ats-Tsamin, hal 199]
2. Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata :
” Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan” [Ibn Utsaimin, Al-Majmu ‘Ats-Tsamin, hal 200]
3. Hukum menjau majalah atau koran yang menampakkan aurat nya ?
Al-Imam Al-Muhaddits Syaikhul Islam Muhammad Nashirruddin Al-Albani rahimahullah berkata :
”Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan telanjang, janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah haram.” [Al-Ashalah, 10/15 Syawal 1414H, hal.38]
4. Bagaimana dengan foto presiden, pahlawan atau yang lain nya yang ada didalam kelas sekolah?
Telah dijelaskan bahwa memajang foto adalah suatu perbuatan yang dilarang. Maka tidak boleh dilakukan, walaupun itu foto seorang presiden. Sebagian ulama mengatakan jika ingin di panjang maka harus dibuang kepala nya sehingga terlihat seperti pohon. Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hidayah.
5. Tanggapan saya terhadap pesan dari group – group islam yang telah menyebarkan peringatan untuk tidak ikut mengambar foto Rasulullah atau tidak online.
Kami ucapkan afwan wa syukron. Semoga Allah membalas kebaikan antum. Akan tetapi ada satu perkara yang perlu kami tanggapi yakni ajakkan mereka : yakni perkataan antum :
“Setiap Muslim Harus Tidak On Online Pada 20 mei 2010. SEMUA MUSLIM HARUS TURUN KEJALAN MELAKUKAN TINDAKAN NYATA. Kita lawan aksi para iblis kafir ini di mulai dari esok hari hingga even ini dibubarkan......”
Ada kesalahan yang didalam perkataan dan maklumat ini yakni “Semua Muslim Harus Turun Kejalan Melakukan Tindakan Nyata”
Saya yakin yang dimaksud turun kejalan ini adalah melakukan DEMO.
Wahai saudara ku, ketahuilah bahwa DEMO bukanlah dari Islam. DEMO itu adalah perbuatan orang – orang diluar Islam. Dan tidaklah pantas bagi kita mencontoh mereka. Wahai saudara ku, dihadapan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam dibunuh para sahabat beliau, akan tetapi Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam tidak pernah DEMO kerumah Abu Jahal dan orang kafir pada saat itu. Bagaimana mungkin kita melakukan sesuatu yang tidak pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam lakukan....? DEMO itu adalah menyerupai perbuatan orang kafir. Laki – laki dan perempuan yang bukan muhrim nya bercampur baur satu sama lain bahkan anak – anak pun ikut berjalan. Apakah ini yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam....? TIDAK, bukan ini cara nya mengingkari kemungkaran. (Lihat tulisan saudara kami, Abu Aslam tentang DEMO, hukum dan kerusakkan ditimbulkan dari DEMO, tulisan itu diterbitkan oleh Dar El-Iman, buletin minggu ini)
Wahai saudara ku, perbuatan melukis atau gambar makhluk yang bernyawa sudah kita ketahui bersama, bahwa perbuatan itu adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar. Dan apalagi melukis wajah Rasulullah ini adalah kemungkaran yang lebih besar lagi. Lalu bagaimana cara Islam mencengah hal ini...?
Cara mengingkari kemungkaran itu sudah Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam jelaskan didalam hadits beliau yang sangat agung. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda :
”Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemungkaran maka ubahlah kemungkaran tersebut dengan tangan nya, jika tidak mampu maka dengan lisan nya, jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah – lemah nya iman.” [Diriwayatkan oleh Muslim. Hadits Arbain no 34. dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu’anhu]
Ada tiga tingkatan didalam mencegah kemungkaran didalam islam :
1. Mencegah dengan tangan nya. Ini adalah kewajiban bagi orang yang mempunyai kekuasaan seperti penguasa (penguasa, pemimpin).
2. Mencengah dengan lisan nya. Ini adalah kewajiban bagi ahli ilmu (ulama).
3. Membenci didalam hati nya. Ini adalah kewajiban bagi masyarakat.
Dan wajib bagi kita, mengetahui bahwa yang kita ingkari itu adalah kemungkaran, jangan sampai kita mengingkari sesuatu yang baik. Maka dari itu butuh kepada Ilmu agama. Selain itu kaidah didalam mengingkari kemungkaran ini harus dipahami dengan baik “Jika kemungkaran itu akan menimbulkan kemungkaran yang lebih besar lagi. Maka biarkanlah. Karena menolak bahaya yang kecil lebih diutamakan” (Silahkan lihat dan baca kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tetang hal ini Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Sudah diterjemahkan)
Wahai saudara ku, Ulama yang menjelaskan bahwa itu adalah suatu kemungkaran dan merekalah yang mengeluarkan fatawa. Lalu Pemerintah yang mengambil tindakkan. Dan masyarakat yang mendukung nya. Inilah tingkatan didalam mencengah kemungkaran. Akan tetapi kebanyakan pemuda islam pada saat ini, hanya semangat saja, sehingga mereka melakukan hal – hal yang bertentangan dengan syariat Islam itu sendiri. Maka dari itu, wahai pemuda mari belajar al-Quran dan as-Sunnah dengan pemahaman yang benar sebelum kita berbuat.
Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk meneguhkan kita diatas Islam dan Sunnah ini. Wallahu’Allam.
"Silahkan menyebarkan tulisan ini dengan dua syarat :
1. Mengkoreksi tulisan atau ketikkan jika ada yang salah ketik atau salah kalimat. Mohon dibetulkan
2. Tidak mencantumkan nama saya, cukup mencantumkan alamat group ini."
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan