قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah, “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (rijs).” (QS. Al-An’am 145)
Dari Asma’ -radhiallahu anha- dia berkata:
جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
“Seorang perempuan datang menemui Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- seraya berkata, “Pakaian salah seorang dari kami (wanita) terkena darah haid, apa yang harus dia lakukan?” Beliau menjawab, “Keriklah darah itu (terlebih dahulu), kemudian bilaslah dia dengan air, kemudian cucilah ia. Setelah itu (kamu boleh) memakainya untuk shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 330 dan Muslim no. 291)
Dari Abdullah bin Umar beliau berkata:
أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Telah dihalalkan buat kalian dua jenis bangkai dan dua jenis darah: Kedua jenis bangkai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang, sedangkan kedua jenis darah adalah hati dan limpa.” (HR. Al-Baihaqi: 1/254)
Hadits ini walaupun mauquf dari Ibnu Umar, akan tetapi mempunyai hukum marfu’, yakni sama saja kalau Nabi yang mengucapkannya. Karena ucapan sahabat, “Dihalalkan untuk kami …,” maksudnya adalah: Yang menghalalkan hal itu adalah Nabi -alaihishshalatu wassalam-. Ash-Shan’ani berkata dalam Subul As-Salam (1/25), “Jika sudah jelas hadits ini mauquf maka ketahuilah bahwa hukumnya adalah marfu’, karena ucapan seorang sahabat, “Dihalalkan untuk kami ini dan diharamkan untuk kalian ini,” sama hukumnya dengan ucapannya, “Beliau memerintahkan kami dan melarang kami.” Karenanya boleh berhujjah/berdalil dengan hadits mauquf semacam ini.
Ucapan Ibnu Umar ini diriwayatkan secara marfu’ dengan sanad yang mungkar, dan yang benarnya hadits ini mauquf atas Ibnu Umar sebagaimana yang ditetapkan oleh Abu Zur’ah, Abu Hatim, Ad-Daraquthni, dan selainnya -rahimahumullah-.
Penjelasan Fiqhi:
Darah dalam pembahasan fiqhi ada beberapa jenis:
1. Darah haid. Dia adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama. Di antara dalil yang menunjukkan najisnya adalah hadits Asma` di atas dan juga hadits Ummu Qais bintu Mihshan dia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah tentang pakaian yang terkena darah haid. Maka beliau menjawab, “Keriklah dia dengan kayu dan cucilah ia dengan air dan daun bidara.” (HR. Ahmad no. 1570)
Imam Asy-Syaukani berkata dalam Nail Al-Authar (1/58), “Ketahuilah bahwa darah haid adalah najis berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nawawi.”
2. Darah nifas. Hukumnya sama seperti darah haid berdasarkan ijma’ di kalangan ulama. Ijma’ ini dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Asy-Syarh Al-Kabir (1/157) dan Asy-Syirbini dalam Mughni Al-Muhtaj (1/120). Karenanya, sebagaimana darah haid, darah nifas juga najis karena tidak ada dalil yang mengecualikannya dari ijma’ di atas.
3. Darah istihadhah. Darah istihadhah adalah suci karena wanita yang terkena istihadhah tetap wajib mengerjakan shalat berdasarkan kesepakatan ulama. Ibnu Jarir dan selainnya menukil ijma’ ulama akan bolehnya wanita yang terkena istihadhah untuk membaca Al-Qur`an dan wajib atasnya untuk mengerjakan semua kewajiban yang dibebankan kepada wanita yang suci. Lihat nukilan ijma’ lainnya dalam Al-Majmu’ (2/542), Ma’alim As-Sunan (1/217).
4. Darah yang mengalir, baik dia darah manusia maupun binatang. Dia adalah darah yang keluar dari urat ketika terluka atau teriris benda tajam. Ada dua pendapat di kalangan ulama akan hukumnya:
1. Dia najis. Ini merupakan mazhab Imam Empat, hanya saja mereka berpendapat bahwa darah yang jumlahnya sedikit bisa dimaafkan, walaupun mereka berbeda pendapat mengenai ukuran sedikit tersebut. Bahkan sebagian ulama ada yang menukil adanya ijma’ akan najisnya darah yang mengalir, di antaranya: Imam Ahmad -sebagaimana dalam Syarh Al-Umdah Ibnu Taimiah (1/105), Ibnu Hazm dalam Maratib Al-Ijma’ hal. 19, An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (2/511), Al-Qurthubi dalam Tafsirnya (2/222), dan Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (1/352)
Di antara dalil mereka surah Al-An’am yang tersebut di atas, mereka mengatakan bahwa kata ‘rijs’ bermakna najis. Dan juga mengkiaskan darah yang mengalir kepada darah haid.
2. Hukumnya suci. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam Ad-Durari Al-Madhiyah (1/26) dan Shiddiq Hasan Khan dalam Ar-Raudhah An-Nadiyah (1/81). Di antara dalil-dalil mereka adalah:
a. Nabi -alaihishshalatu wassalam- beserta para sahabat beliau sangat sering melakukan jihad, dan sudah dimaklumi bahwa orang yang berjihad itu pasti sering terluka. Akan tetapi bersamaan dengan itu, tidak ada satupun perintah dari syariat yang memerintahkan mereka untuk mencuci darah mereka yang mengucur. Tatkala tidak ada nash yang shahih lagi tegas yang menunjukkan hal tersebut maka dari sini diketahui bahwa darah adalah suci.
b. Orang yang mati syahid tidak dimandikan, bahkan dia dikuburkan bersama pakaian dan darahnya. Maka ini dalil yang sangat tegas menunjukkan sucinya darah, karena tidak dibenarkan seorang muslim membiarkan saudaranya terkena bahkan diliputi oleh najis, baik dia dalam keadaan hidup maupun telah meninggal. Maka seandainya darah itu najis niscaya syariat yang mulia akan memerintahkan untuk membersihkannya terlebih dahulu sebelum dikubur.
c. Nabi -alaihishshalatu wassalam- mengizinkan para sahabat yang terluka dan juga para wanita yang mengalami istihadhah untuk masuk ke dalam masjid. Seandainya darah itu najis maka tidak mungkin Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiarkan mereka masuk ke masjid karena beresiko mengotori masjid dengan darah yang najis. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Aisyah riwayat Al-Bukhari no. 563 dan Muslim no. 1769 dimana Nabi -alaihishshalatu wassalam- membuatkan kemah di dalam masjid bagi Sa’ad bin Muaz yang tengah terluka agar belia bisa sering menjenguknya. Karenanya mengkiaskan darah yang mengalir kepada darah istihadhah (dan dia bukan najis), itu lebih tepat daripada mengkiaskannya dengan darah haid. Karena darah yang mengalir dan darah istihadhah sama-sama keluar dari urat yang pecah, sementara darah haid keluarnya dari rahim.
d. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda, “Sesungguhnya mukmin itu bukanlah najis.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). Jika bangkai manusia itu suci maka darahnya pun juga suci sebagaimana ikan.
Tarjih:
Insya Allah yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat yang kedua yang menyatakan bahwa darah yang mengalir bukanlah najis, berdasarkan semua dalil yang disebutkan di atas. Di antara yang merajihkan pendapat ini dari kalangan muta`akhkhirin adalah Asy-Syaikh Al-Albani dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallah-. Adapun ayat yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama maka bisa dijawab dari dua sisi:
1. Ayat itu hanya menjelaskan haramnya memakan darah yang mengalir, sementara pengharaman sesuatu tidaklah melazimkan najisnya sesuatu tersebut. Ganja dan rokok sudah jelas haramnya, akan tetapi tidak ada ulama yang mengatakan kalau daun ganja dan tembakau itu najis.
2. Kata ‘rijs’ dalam syariat bisa bermakna najis aini (zatnya) tapi bisa juga bermakna najis ma’nawi (sifatnya) tapi bukan najis aini. Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafikin, “Berpalinglah kalian darinya karena sesungguhnya mereka adalah rijs,” (QS. At-Taubah: 95) yakni najis kekafirannya tapi tidak kafir tubuhnya. Semisal dengannya ayat 33 dari surah Al-Ahzab.
Adapun nukilan ijma’ maka mungkin yang dimaksudkan adalah ijma’ ulama mazhab ataukah dikatakan bahwa para ulama ini menukil ijma’ berdasarkan nukilan ijma’ dari ulama yang lainnya, yakni mereka saling menukil satu sama lain.
[Lihat juga Shahih Fiqh As-Sunnah: 1/77-79]
5. Atsar Ibnu Umar di atas menunjukkan halal dan sucinya bangkai ikan dan belalang serta halal dan sucinya darah yang terdapat pada hati dan limpa. Sucinya darah hati dan limpa berdasarkan ijma’ di kalangan ulama, sebagaimana yang dinukil oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (2/578) dan selainnya. Wallahu a’lam
Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1762#more-1762
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan