Bagaimana menurut pendapat ulama mengenai wanita setelah masa haidh atau nifas kemudian mandi besar tanpa membuka sanggul atau kepang rambutnya?
Ini berdasarkan hadits:
Telah berkata Ummu Salamah kepada Nabi: "Saya ini seorang perempuan yang menyanggul rambut. Lantaran itu, apakah saya harus membuka sanggul itu bagi mandi haidh atau janabat?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak usah, tetapi cukuplah engkau menyiram kepalamu tiga kali, engkau sudah bersih". [HR Muslim]
Ummu Aqil, Lumajang.
Jawab:
Hadits yang ditanyakan berbunyi:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ: لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ
"Dari Ummu Salamah, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: Aku berkata: "Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya aku seorang wanita yang sangat baik mengepang rambutku. Lalu apakah aku melepasnya untuk mandi janabah?" Beliau menjawab: "Tidak usah, cukuplah bagimu menuangkan air ke kepalamu tiga kali caukan, kemudian basahilah tubuhnya dengan air, maka engkau telah bersuci". [HR Muslim]
Memang Imam Muslim menyampaikan perbedaan riwayat dalam hal ini. Beliau katakan:
وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ الرَّزَّاقِ فَأَنْقُضُهُ لِلْحَيْضَةِ وَالْجَنَابَةِ
"Dalam hadits Abdur-Razaq, berbunyi: "Apakah aku lepas karena haidh dan junub?"
Tentang hadits ini, Imam Muslim menjelaskan, di dalam sanadnya terdapat Ayyub bin Musa yang diambil riwayatnya oleh Sufyan bin 'Uyainah, Ruh bin al Qasim dan Sufyan ats-Tsauri. Sufyan bin 'Uyainah dan Ruh bin al Qasim meriwayatkan darinya, tanpa tambahan kata (الْحَيْضَةَ).
Sedangkan Sufyan ats-Tsauri diriwayatkan darinya oleh Abdur-Razaq dan Yazid bin Zurai'. Yazid sendiri meriwayatkan hadits ini dari ats-Tsauri, juga tanpa tambahan kata tersebut. Sehingga Abdur-Razaq menyelisihi Yazid dan para perawi tsiqah lainnya yang tidak meriwayatkan tambahan ini. Karena itu, Ibnul Qayyim menghukumi tambahan kata ini syadz (lemah karena menyelisihi yang lebih shahih). Demikian juga Syaikh Mushthofa al 'Adawi di dalam Jami' AhkamuNisaa' (1/109).
Hadits Ummu Salamah ini jelas menunjukkan tidak wajib melepas ikatan rambut atau kepang rambut atau sanggul ketika seorang wanita mandi dari janabat. Demikianlah yang diamalkan dipahami oleh para ulama.
Imam at-Tirmidzi mengatakan: "Demikian inilah yang diamalkan dipahami oleh para ulama. Yaitu bila seorang wanita mandi dari janabat, lalu tidak melepas kepang rambutnya, maka mandinya sah setelah menyiram air ke atas kepalanya".[1]
Ibnul Qayyim berkata: "Hadits Ummu Salamah ini menunjukkan, bahwa wanita tidak wajib melepas kepang rambutnya untuk mandi janabat. Dan ini telah disepakati para ulama, kecuali yang dikisahkan dari 'Abdullah bin 'Amru dan Ibrahim an-Nakha'i. Bahwasanya keduanya mengatakan, wanita harus melepasnya. Namun (demikian), tidak diketahui adanya kesepakatan di antara keduanya. 'Aisyah sendiri mengingkari pendapat 'Abdullah dan berkata: 'Aneh sekali Ibnu 'Amru ini. (Dia) memerintahkan wanita bila mandi untuk melepas kepang rambutnya. Sekaligus saja ia perintahkan para wanita untuk mencukur gundul kepala mereka. Aku, dulu, pernah mandi bersama Rasulullah n dari satu bejana. Aku menyiramkan air ke kepalaku tidak lebih dari tiga kali'." [HR Muslim][2]
Ibnu Hazm mengatakan: "Wanita tidak wajib menyela-nyela rambut ubun-ubunnya atau (melepas) kepangnya pada mandi janabat saja".[3]
Asy-Syaukani mengatakan: "Hadits ini menunjukkan, tidak wajibnya wanita melepas kepang rambutnya".[4]
Ash-Shan'ani mengatakan: "Hadits ini sebagai dalil yang menunjukan, tidak wajibnya bagi wanita melepas kepang rambutnya pada waktu mandi dari janabat dan haidh".
Kesimpulannya :Para ulama hampir sepakat, tidak wajibnya wanita melepas kepang rambutnya pada waktu mandi janabat, selama air bisa sampai ke dasar kepala. Dan yang masih menjadi perbedaan pendapat, yaitu dalam masalah mandi setelah selesai haidh. Yang rajih adalah tidak wajib, sebagaimana pendapat madzhab Syafi'i dan Syaikh Mush-thafa al 'Adawi di dalam Jami' Ahkamun-Nisaa'. Wallahu a'lam.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Sunan at-Tirnidzi (1/176).
[2]. Lihat pernyataan beliau ini dalam catatan kaki di kitab 'Aunul Ma'bud (1/292).
[3]. Al Muhalla (2/37).
[4]. Nailul-Authar (1/250)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan