Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Selasa, 15 Juni 2010

HUKUM TERTAWA DALAM SHALAT

Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- pernah ditanya,

“Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”

Beliau rahimahullah menjawab,

“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen).

Wallahu a’lam.”

Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/614, Darul Wafa’, tahun 1426 H


ARTIKEL www.rumaysho.com

Artikel Terkait



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah