Pendekar Sunnah - Abu Fajri Khusen's Blog

Senin, 07 September 2009

FIQIH NIAT DALAM IBADAH (KOREKSIAN ILMIAH TERHADAP NIAT...BAG 2)

4. HUKUM MENGUCAPKAN NIAT, BAIK ITU MENGERASKAN BACAAN NIAT ATAU MENGUCAPKAN PELAN – PELAN.
a. Hukum nya adalah Dilarang.
b. Hukum nya adalah Bid’ah (hal yang baru didalam agama). Karena beberapa hal, sebagai berikut.
Pertama : Tidak ada dalil nya baik dari al-Quran maupun dari hadits.
Kedua : Lafazh Niat itu sendiri adalah Bid’ah yang mereka sendiri yang membuat nya.
Ketiga : Bertetangan dengan ayat al-Quran, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Katakanlah: "Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu, Padahal Allah mengetahui apa yang di langit dan apa yang di bumi dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu?" (Q.S Al-Hujurat ayat 16)
Pengeluaran dalil nya adalah dari Keumuman Lafazh bukan ke khususan sebab nya.

Keempat : Bertetangan dengan Ijma’ Ulama (Kesepakatan Ulama).
Para Ulama telah Ijma’ (sepakat) Ulama bahwa mengeraskan atau mengucapkan bacaan niat tidak wajib dan tidak sunnah. Bahkan orang yang mengeraskan bacaan niat adalah bid’ah (sesuatu yang baru didalam agama) yang berlawanan dengan syariat. Apabila dia melakukan nya dan menyakini itu (mengucapkan niat itu) adalah bagian dari agama maka dia termasuk orang yang bodoh lagi sesat dan menyesatkan dan perlu diluruskan. Jika tidak mau diluruskan dia berdosa. Apabila dia masih tetap melakukan nya setelah diberitahu dan dijelaskan, maka dia di hukum. (Lihat, Fiqih Niat, Syaikh Umar bin Sulaiman Al-Asyqar hal 93)

Berkata Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah didalam Majmu’ah Ar-Rasa’il Al-Kubra (I/243) :
Niat letaknya di hati, bukan di lisan, berdasarkan kesepakatan (Ijma’) para Ulama kaum Muslimin. Hal ini mencakup seluruh ibadah, seperti Thaharah (bersuci), Shalat, Zakat, Puasa, Haji, Pembebasan Budak, Jihad dan lain sebagainya.” (Lihat, Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik. Jilid 1 hal 166 – 167. Lihat juga, Fiqih Niat hal 87)

KESIMPULAN NYA
Tidak ada satupun dalil baik itu dari al-Quran, as-Sunnah yang Shahih maupun yang Dhaif (Lemah), dan tidak juga dari Ijma’ (Kesepakatan) Ulama. Yang mengatakan WAJIB atau SUNNAH atau MUBAH (BOLEH) melafazkan (mengucapkan) Niat, Baik itu secara keras, maupun secara pelan – pelan didalam semua ibadah. Baik itu Thaharah (Bersuci) Shalat, Puasa, Zakat, Haji dan Lain - lain. Orang yang mengucapkan Niat itu adalah orang yang BODOH, Jika sudah di ingatkan namun dia tidak mau juga kembali, maka dia dihukum. Dan jika tidak mau juga bertobat maka hukuman nya lebih keras lagi.

Syaikh Abu Abdullah Muhammad bin Hariri Al-Anshari berkata :
”Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam, para sahabat, Imam yang Empat (Ahmad, Syafi’i, Hanafi, Malik) dan ulama – ulama muslim tidak pernah melakukan hal seperti itu. Jika orang yang melakukan nya mengira itu (yakni melafazhkan niat itu) adalah bagian dari agama berarti dia telah mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam. Disamping itu dia telah memasukkan sesuatu yang bukan Islam ke dalam agama Islam. Dia disuruh bertobat setelah diberitahu kesalahanya, kemudian keraguan nya harus dibuang. Jika dia sudah bertobat dia berhaq hidup dan jika tidak mau bertobat, maka dia berhak dibunuh.” (Lihat, Fiqih Niat, hal 94)

Subhanallah, betapa keras nya ancaman bagi orang yang keras kepala terhadap kebodohan nya. Tetapi yang perlu kami ingatkan. Dibunuh yang di maksud oleh Syaikh diatas, hanya untuk mengencam orang – orang yang tetap berada di atas kebodohan nya setelah diberitahu.

5. ANCAMAN BAGI ORANG YANG MELAFAZHKAN NIAT, BAIK SECARA KERAS ATAU PELAN – PELAN

Sudah jelas bahwa mengucapkan niat tidak disyariatkan, maka hukuman dan ancaman nya banyak sekali.
a. Ancaman nya banyak sekali, yang paling rendah adalah amalan nya tertolak. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam tidak pernah mengajarkan hal tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam bersabda : ”Barangsiapa yang mengada – ada dalam perkara (agama) ini yang tidak ada asal darinya, maka ia tertolak.” (Hadits Shahih, Riwayat Bukhari, di Shahihkan oleh Beliau)

”Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintahkan dari kami, maka (amalan itu) tertolak.” (Hadits Shahih, Riwayat Muslim, di Shahihkan oleh Beliau)

b. Ancaman yang paling karas adalah neraka jahannam. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

”Dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Q.S An-Nisa’ ayat 115)

c. Jika dia meyakini bahwa melafazhkan niat itu adalah ajaran Islam, maka dia telah berdusta atas Nama Allah dan Rasul-Nya, karen Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah tidak pernah mengajarkan nya. Dan dia sudah melakukan kesyirikan tanpa dia sadari. Sebagaimana firman-Nya.

”Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (Q.S 42 Asy-Syuura ayat 21)

Maka dari itu, wahai saudara ku. wajib bagi kita semua untuk mempelajari agama ini dengan dalil, bukan dengan akal dan perasaan. Jangan sampai kita termasuk kedalam golongan yang merugi, Firman-Nya.

”Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (Q.S 18 Al-Kahfi ayat 103 – 104)

6. SEJARAH PERTAMA KALI MELAFAZHKAN NIAT HANYA DALAM SHALAT
Mungkin timbul pertanyaan di antara kita. ”Jika Allah dan Rasul-Nya tidak mensyariatkan untuk melafazhkan niat, maka permasalahan ini dari mana asal nya.” Saya aka jawab pertanyaan ini.

Saya telah meneliti beberapa kitab dan hasil nya sebagai berikut.
Sesungguhnya asal mula terkenal nya mengucapkan niat ini, adalah pada ulama – ulama Madzhab Syafi’i. Yakni pada seorang yang bernama ”Abu Abdillah Az-Zubairy, semoga Allah mengampuni nya dan mengampuni kita” yang keliru didalam memahami ucapan Imam asy-Syafi’i, hal ini karena pemahaman nya yang jelek, sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman hafizhullah didalam kitab nya Koreksi Atas Kekeliruan Praktek Ibadah Shalat.

Imam Asy-Syaf’i (pemilik Madzhab Syaf’i) berkata : ”Jika seseorang telah meniatkan haji dan umrah, maka niatnya itu mencukupi meskipun dia tidak melafazhkan (mengucapkan) nya. Sehingga tidak seperti shalat yang tidak dianggap sah kecuali dengan mengucapkan nya.”

Kalimat inilah yang dipahami oleh Abu Abdillah Az-Zubairy (semoga Allah mengampuni nya dan mengampuni kita), bahwa Imam Syaf’i telah mewajibkan mengucapkan (melafazhkan) niat ketika ingin shalat. Atau yang sekarang dikenal dengan ”Usholi...” Hal ini telah dijawab oleh Imam Besar dari kalangan Madzhab Syaf’i sendiri yakni Imam An-Nawawi rahimahullah.

Imam An-Nawawi berkata : ”Sahabat – sahabat kami telah berkata : Kesalahan orang ini adalah bahwa yang dimaksudkan oleh Syafi’i bukanlah mengucapkan niat itu didalam shalat, tetapi sebaliknya yang dia (Imam asy-Syaf’i) inginkan adalah takbir.” (Lihat, Koreksi Atas Kekeliruan Praktek Ibadah Shalat, Syaikh Masyhur bin Hasan bin Salman, hal 109)

Hanya ini yang terjadi diantara mereka, padahal para Ulama telah sepakat, bahwa tidak ada mengucapkan niat, baik itu didalam shalat maupun yang lain. Dan permasalahan ini sebenar nya hanya sebatas mengucapkan niat yakni ”Usholi..” pada shalat. Adapun di puasa Abu Abdillah Az-Zubairy sendiri sepakat tidak ada mengucapkan niat. Tapi aneh nya, di Negara Indonesia ini, tersebar bid’ah yang buruk ini. Baik itu melafazhkan niat untuk Shalat, Wudhu’, Mandi Wajib, Puasa, Zakat dan seterus nya. Ini semua adalah Bid’ah yang sesat dan menyesatkan. Tapi aneh nya lagi, ada sebagian yang sudah tahu tetapi tidak mau tau. Saya sudah sering menasehati mereka tetapi, ya hanya Allah-lah yang bisa memberikan hidayah, mereka menjawab ”YA SAYA DI AJARKAN DARI KECIL BEGINI, PAKAI NIAT”, ”YA SAYA DI AJARKAN BAPAK SAYA BEGINI” Ya Subhanallah. Dimanakah letak kedudukan Allah dan Rasul-Nya. Apa yang mereka katakan mirip seperti perkataan orang kafir dahulu.

”Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami." "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?."” (Q.S Al-Baqarah ayat 170)

KESIMPULAN NYA
Tidak Ada Mengucapkan Niat, Baik itu ”Nawaitu...(Aku Berniat)” atau ”Usholi...(Sengaja Aku)”. Siapa yang melakukan nya. Maka dia harus mendatangkan dalil nya.

Hanya Allah-lah yang bisa memberika hidayah, siapa yang disesatkan nya. Maka tidak akan ada yang bisa memberikan petunjuk kepada nya. Dan siapa saja yang diberi petunjuk oleh-Nya tidak ada yang bisa menyesatkan nya. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua nya dan menjaga kita dari keburukan amal kita dan kejelekan amal perbuatan kita.

Bersambung,

Artikel Terkait



1 komentar:

Anonim mengatakan...

assalamualaikum...
salam silaturrahmi saya samapaikan...
artikel yang baik, namun yang saya sayangkan adalah tuduhan bid'ah bagi mereka yang melafalkan niat.
hal ini cukup memprihatinkan, untuk menilai apakah sebuah amalan itu bid'ah diperlukan pemahaman yang baik. karena jika meleset, tuduhan akan kembali kepada penuduh sebagaimana yang telah di janjikan Allah.
naudzubillah min dzalik...
saya hanya ingin memberikan sedikit gambaran, sesungguhnya rasulullah tidak pernah Haji lebih dari sekali, beliau juga tidak pernah membayar zakat dengan beras, dan masih banyak lagi...
lantas, muslim yang pergi haji dan membayar zakatnya dengan beras tidaklah boleh dituduh berbuat bid'ah(sesat).

sehubungan dengan lafal niat, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang sudah saya pelajari dari beberapa guru karena saya juga termasuk orang yang mempertanyakan soal lafal niat.
yang saya pahami, lafal niat yang sering di amalkan sebagian besar muslim di indonesia adalah mereka yang bermadzab imam syafii. beliau menganjurkan membaca niat adalah sebagaii salah satu metode agar seorang muslim senantiasa memperhatikan niat yang merupakan dasar dari setiap amal. metode ini memang bermanfaat terutama bagi anak-anak yang masih belajar.
lain halnya ketika seorang muslim sudah memahami pentingnya niat dengan baik sebagaimana rasulullah memahami. tentunya tidak ada masalah jika ia tidak melafalkan niat karena niatnya sudah tertata dengan baik. namun, bagi mereka yang ingin membiasakan untuk memantapkan niat dengan melafalkannya adalah hal yang tidak boleh disalahkan. karena melafalkan niat disini adalah untuk menggugah kesadaran bawhwa ia akan melaksanakan ibadah sehingga arah dan dari suatu amal menjadi jelas.

demikian yang saya pahami.
semoga kita senantiasa berada dalam perlindunga Allah azzawajalla.
CP: jefri : 08980369363

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar, dengan syarat menjaga adab-adabnya, tidak mengandung kata-kata kotor, makian dan sebagainya. Dan kami tidak melayani perdebatan atas sesuatu yang telah jelas dari al-Qur'an, as-Sunnah dan Ijma', namun jika ada hal yang masih samar, silahkan tanyakan

Kritik dan Sarannya tafadhol

Blog Sahabat Sunnah